Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. SADAKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3923/N.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAKAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa Sadakah als. Sadam  pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 12.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Dusun Mpongge Desa Banggo Kec. Manggelewa Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Muamar Qadafi beserta tim dari satuan Narkoiba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kios di tempat sebagaiman tersebut diatas sering digunakan untuk pesta narkotika, selanjutnya saksi ebserta tim menindaklanjuti informasi tersebut. bahwa selanjutnya saksi Muamar Qadafi beserta tim mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam kios  miliknya tersebut dan dilakukan penggeledahan badan namun pada badan terdakwa tidak ditemukan barag yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar tempat terdakwa duduk dan ditentukankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tempat tidur terdakwa. Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr. Riki (DPO) yang rencananya akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan seorang teman lainnya. Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong marina terdapat pipet L dan tabung kaca, 2 (dua) buah pipet bening modif sekop, 1 (satu) buah tutupan bong terdapat pipet, 3 (tiga) gulung plastik sisa pakai, dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan diatas kursi didalam kios milik terdakwa tersebut. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan tanggal 16 Juli 2024 dengan cara 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,82 (dua koma delapan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 2,53 (dua koma lima tiga) gram. selanjutnya disisihkan seebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pemeriksaan di balai Besar POM Mataram sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilans eberat 2,48 (dua koma empat delapan) gram. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan uji laboratorium dengan hasil pemeriksaans esuai dengan laporan pengujian nomor : LHU.117.k.05.16.24.0488 tanggal 18 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

 

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

       Positif           

Positif

ST/NAR/34

UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi warna

Posistif

Positif

ST/NAR/34

UNODC 2006

Reaksi warna

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I

  

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.      

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Sadakah als. Sadam  pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 12.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Dusun Mpongge Desa Banggo Kec. Manggelewa Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Muamar Qadafi beserta tim dari satuan Narkoiba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kios di tempat sebagaiman tersebut diatas sering digunakan untuk pesta narkotika, selanjutnya saksi ebserta tim menindaklanjuti informasi tersebut. bahwa selanjutnya saksi Muamar Qadafi beserta tim mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam kios  miliknya tersebut dan dilakukan penggeledahan badan namun pada badan terdakwa tidak ditemukan barag yang diduga narkotika jenis shabu.selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar tempat terdakwa duduk dan diteukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tempat tidur terdakwa. Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr. Riki (DPO) yang rencananya akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan seorang teman lainnya. Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong marina terdapat pipet L dan tabung kaca, 2 (dua) buah pipet bening modif sekop, 1 (satu) buah tutupan bong terdapat pipet, 3 (tiga) gulung plastik sisa pakai, dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan diatas kursi didalam kios milik terdakwa tersebut. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan tanggal 16 Juli 2024 dengan cara 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,82 (dua koma delapan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 2,53 (dua koma lima tiga) gram. selanjutnya disisihkan seebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pemeriksaan di balai Besar POM Mataram sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilans eberat 2,48 (dua koma empat delapan) gram. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan uji laboratorium dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan laporan pengujian nomor : LHU.117.k.05.16.24.0488 tanggal 18 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

       Positif           

Positif

ST/NAR/34

UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi warna

Posistif

Positif

ST/NAR/34

UNODC 2006

Reaksi warna

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I

 

Bahwa sebelum diamankan, terdakwa sempat menggunakan narkotika bersama dengan sdr. Riki dan seorang teman lainnya yang tidak diketahui oleh terdakwa identitasnya di kios milik terdakwa tersebut.

Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urin sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor : NAR-R1.01729/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan positif (+) mengandung metamfetamin.........................................  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..............................................................

 

Pihak Dipublikasikan Ya