Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Dpu Sumarni 1.Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Dompu
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sumarni
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Dompu
2Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap M.HABIB/anak Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan M.HABIB/anak Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan peristiwa pidana melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah;
  4. Menyatakan surat penangkapan terhadap M.HABIB/anak Pemohon adalah tidak  sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan surat perintah penahanan terhadap M.HABIB/anak Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan penahanan terhadap M.HABIB/anak Pemohon pada Rumah Tahanan Polda NTB adalah penahanan yang tidak sah;
  7. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan M.HABIB/anak Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Polres Dompu atau Rumah tahanan Polda NTB;.
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri M.HABIB/anak Pemohon oleh Termohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan koordinator dan penanggung jawab lapangan masa aksi  Demonstrasi sebagai Tersangka;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik M.HABIB/anak Pemohon.

 

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya