Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Dpu Rahma, SPd Siswandi, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahma, SPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAKSAMANA ADI PUTRA, S.H.Rahma, SPd
2JUANDA, SH., MHRahma, SPd
Tergugat
NoNama
1Siswandi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SALIMEN ISMAIL,SH.Siswandi, SH
2LAZUARDI ATTUS TURIY, SHSiswandi, SH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah janji nikah yang disampaikan secara lisan oleh tergugat kepada penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan, sikap dan perbuatan tergugat yang tidak menepati janjinya untuk menikahi penggugat, memanfaatkan Penggugat untuk kpentingan pribadi Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa penggugat telah mengalami kerugian materil  sebesar ± Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan segalah uaang penggugat yang telah digunakan oleh tergugat (kerugian materil) penggugat sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) secara seketika dan tunai;
  6. Menghukum tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik penggugat yang telah tercemar dengan menyuruh tergugat untuk membayarkan kerugian inmateril penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) seketika dan tunai;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap 1 unit Mobil merek Honda Brio dengan Nomor Plat DR 1287 BJ milik dari tergugat;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segalah biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Dan atau Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak