Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Dpu | ILHAM H. YAKUB, ST | 1.NURAINI 2.SUDARMAWAN,SH. M. Kn |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa tanah Seluas ± 18.920 M2 adalah milik dari Penggugat yaitu Ilham H. Yakub, ST yang diperoleh dari Alm. H. Yasin Husen sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 06/II.PPAT/2016. 2. Menyatakan, Akta Jual Beli (AJB) No. 08/2021 tertanggal 18 Januari 2021 Sudarmawan. SH.M.Kn yang di keluarkn TERGUGAT I cacat hukum dan tidak sah dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB). 3. Menyatakan, Sertifikat Hak Milik dan segala jenis surat atau dokumen yang berkaitan dengan obyek sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengikat. 4. Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 5. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar uang Kerugian Materill sebesar Rp. 1.800.0000 (1 Milyar delapan ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan Seketika oleh TERGUGAT sejak Putusan dibacakan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (RI). 7. Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) per hari yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 9. Menghukum kepada Tergugat, Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini. SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |