Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Dpu | RAMLI,S.H | ILYAS H. ISMAIL Als AROL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/973/IV/2024/Sat.Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berawal pada pertengahan tahun 2022 Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL menguasai tanah milik Sdr. M. YUSUF seluas 10.410 M2 yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tanpa seijin dari Sdr. M. YUSUF selaku pemilik tanah tersebut, adapun cara dari Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL menguasai tanah milik Sdr. M. YUSUF yaitu dengan cara Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL menanam jagung di atas tanah milik Sdr. M. YUSUF yang luasnya 10.410 M2 dan melihat hal tersebut Sdr. M. SUYUF kemudian menegur Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yang sedang menanam jagung di atas tanah milik Sdr. M. YUSUF namun pada waktu itu Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL tidak menghiraukan teguran dari Sdr. M. YUSUF dikarenakan menurut Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yang dibagikan oleh pemerintah Desa Soritatanga pada tahun 2018, dan kemudian setelah di lakukan pengecekan objek tanah oleh BPN Kab. Dompu pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita bahwa tanah yang di kuasi oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yaitu tanah milik Sdr. M. YUSUF sesuai dengan Sertipikat Hak Milik atas nama M. YUSUF dengan nomor 01246 yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu seluas 10.410 M2 yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu pada tanggal 22 Desember 2019; Saksi M. YUSUF menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian peyerobotan tanah yang di lakukan oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yaitu diberitahu oleh Sdri. ASMAH pada pertengahan tahun 2022, kemudian saksi pergi melakukan pengecekan di lokasi tanah milik saksi yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan pada saat tiba dilokasi saksi melihat bahwa Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yang sedang mengerjakan tanah milik saksi dengan cara menanam jagung di atas tanah milik saksi yang luasnya 10.410 M2 dan saksi memilii bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut yaitu berupa Sertipikat Hak Milik atas nama M. YUSUF dengan nomor 01246 yang berlokasi di Dsn. Sorimangge, Ds. Soritatanga, Kec. Peket, Kab. Dompu seluas 10.410, yang di terbitkan oleh BPN Kab. Dompu pada tanggal 22 Desember 2019 dan saksi mendapatkan tanah tersebut yaitu tanah pembebasan yang do bagikan oleh pemerintah Kabupaten Dompu pada tahun 2018 kepada masyarakat Desa Soritatanga dan kemudian diterbitkan sertipikat pada tahun 2019.- Saksi ASMAH menerangkan pada pertengahan tahun 2022 saksi melihat sendiri bahwa Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL melakukan penyerobotan hak atas tanah milik Sdr. M. YUSUF dengan cara Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL menanam jagung di atas tanh milik Sdr. M. YUSUF dan kemudian saksi memberitahu Sdr. M. YUSUF bahwa tanah miliknya telah di serobot oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL, mendengar hal tersebut kemudian Sdr. M. YUSUF pergi menegur Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yang sedang menanam jagung di tanah milik Sdr. M. YUSUF akan tetapi Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL tidak mau keluar dari tanah milik Sdr. M. YUSUF tersebut di karenakan menurut Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL dan kemudian setelah di lakukan pengecekan objek tanah oleh BPN Kab. Dompu pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita bahwa tanah yang di kuasi oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yaitu tanah milik Sdr. M. YUSUF sesuai dengan Sertipikat Hak Milik atas nama M. YUSUF dengan nomor 01246 yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu seluas 10.410 M2 yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu pada tanggal 22 Desember 2019; Saksi SAMSIAH menerangkan pada pertengahan tahun 2022 saksi melihat sendiri bahwa Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL melakukan penyerobotan hak atas tanah milik Sdr. M. YUSUF dengan cara Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL menanam jagung di atas tanh milik Sdr. M. YUSUF dan kemudian saksi memberitahu Sdr. M. YUSUF bahwa tanah miliknya telah di serobot oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL, mendengar hal tersebut kemudian Sdr. M. YUSUF pergi menegur Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yang sedang menanam jagung di tanah milik Sdr. M. YUSUF akan tetapi Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL tidak mau keluar dari tanah milik Sdr. M. YUSUF tersebut dan kemudian setelah di lakukan pengecekan objek tanah oleh BPN Kab. Dompu pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita bahwa tanah yang di kuasi oleh Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL yaitu tanah milik Sdr. M. YUSUF sesuai dengan Sertipikat Hak Milik atas nama M. YUSUF dengan nomor 01246 yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu seluas 10.410 M2 yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu pada tanggal 22 Desember 2019 dan saksi tidak menetahui apa alasan dari Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL sehingga menguasai tanah milik Sdr. M. YUSUF.- Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu milik saksi M. YUSUF merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu dan setelah Ahli melakukan pengecekan terhadap obyek tanah dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dengan luas 10.410 M2 (Sepuluh Ribu empat ratus sepuluh Meter Persegi) dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 01246 atas nama pemegang hak M. YUSUF dan Pendapat Ahli terkait perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka Sdr. ILYAS H. ISMAIL Als AROL tersebut bahwa perbuatan yang dilakukan tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang, dikarenakan obyek tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik atas nama M. YUSUF dengan nomor 01246 yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu seluas 10.410 M2 yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu pada tanggal 22 Desember 2019.- Tersangka ILYAS H. ISMAIL Als AROL menerangkan bahwa Tersangka memiliki tanah seluas 4,5 hektar yang berlokasi di So Lawata Permai, Dusun Sorimangge, Desa Sorimangge, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu merupakah tanah yang di dapat dari pembagian pemerintah Desa Soritatanga yang saat itu dijabat oleh Plt. Kepala Desa Soritatanga atas nama IWAN SATRIAWAN pada tahun 2018 dan juga saat itu bukan Tersangka saja yang mendapatkan pembagian kabanyak juga masarakat lain yang dapat yaitu sekiar 240 orang masarakat yang mendapatkan pembagian tanah tersebut dan Tersangka mulai mengerjakan tanah tersebut yaitu pada tahun 2018 dengan cara menanam jagung di atas tanah tersebut dan tersangka belum memiliki surat atau dokumen kepemilikan ha katas tanah tersebut dan walapun sudah di tegur oleh Sdr. M. YUSUF selaku pemegang sertipikat atas tanah tersebut namun samapai sekarang tersangka masih menguasai tanah tersebut.----------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |