Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk segera membayar Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa jaminan berupa Tanah Pekerangan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang berlokasi di Dusun Rade Desa Tolo Kalo menjadi Hak milik Penggugat.
- Menyatakan hukum SAH dan berharga sita jaminan (CB) yang di letakan oleh pengadilan atas tanah pekerangan obyek jaminan oleh Pengadilan Negeri Dompu.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwan soon) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat mengatakan VERZET/KEBERATAN.
- Menyatakan hukum bahwa untuk menjamin terhadap isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terhadap seluruh harta benda tergugat, baik itu barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak haruslah di sita semuanya.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DAN ATAU :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. |