Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Dpu MUHAMMAD AMINULLAH 1.BAMBANG H. IDRIS
2.M. AMEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1980/VII/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AMINULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG H. IDRIS[Penahanan]
2M. AMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada tahun 2019 bertempat Di So Lamere, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. BAMBANG H. IDRIS dan Sdr. M. AMEN dengan cara menanam padi diatas tanah milik dari Sdr. H. ANWAR EFENDI tanpa seijin dari Sdr. H. ANWAR EFENDI selaku pemilik sah dari tanah tersebut dan sekarang Sdr. BAMBANG H. IDRIS dan Sdr. M. AMEN masih menguasai tanah milik Sdr. H. ANWAR EFENDI yang luas tanahnya lebih kurang sekitar 7.533 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) terdiri dari 7 (Tujuh) petak persawahan dan Sdr. H. ANWAR EFENDI sudah menegur Sdr. BAMBANG H. IDRIS dan Sdr. M. AMEN untuk tidak mengerjakan tanah milik Sdr. H. ANWAR EFENDI tersebut akan tetapi Sdr. BAMBANG H. IDRIS dan Sdr. M. AMEN tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap menguasai tanah milik Sdr. H. ANWAR EFENDI.

Bahwa tanah milik SDR. H. ANWAR EFENDI yang di serobot oleh Sdr. BAMBANG H. IDRIS dan Sdr. M. AMEN tersebut merupakan tanah yang di beli dari Sdri. ILING SURYANI, Sdri. ROHANA dan Sdr. M FAISAL pada tanggal 18 Juni 2016 dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan atas tanah yang berlokasi Di So Lamere, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tersebut sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 460 tanggal 18 Maret 2002 atas nama pemegang hak SYAMSUDIN H. IDRIS yang di terbitkan oleh BPN Kab. Dompu pada tanggal 18 Maret 2002 dengan luas 7.533 M2 yang sudah beralih Hak Atas nama ROHANA pada tanggal 01 Maret 2016 dan sudah beralih Hak atas nama pemegang Hak ANWAR EFENDI pada tanggal 29 Juli 2016.

Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian Sdr. ANWAR EFENDI, selaku pemilik tanah tersebut melaporkan perbuatan yang dilakukan dan pada saat di lakukan pengecekan terhadap sertifikat dan objek tanah dan data-data yang ada di kantor BPN Kabupaten Dompu terdapat persesuain bahwa objek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 460, dengan luas 7.533 M2 ( Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama pemegang hak ANWAR EFENDI dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, dengan dasar penerbitan sertifikat akta jual beli, dengan nomor : 761/2016, tanggal 18 Juni 2016 yang di keluarkan oleh PPAT atas nama MUNAWIR, SH M.Kn, dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 14 Juni 2016 atas nama ANWAR EFENDI.

Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi ANWAR EFENDI, Saksi ILING SURYANI, Saksi ILHAM dan keterangan saksi Ahli dari BPN Kab. Dompu Sdr. RAID WAHYUDIN : 

Bahwa terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan Pidana Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat 1 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara in: ---

  1. Menyatakan terdakwa M. AMEN dan BAMBANG H. IDRIS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Memakai tanah tampa seijin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat 1 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

2. Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa M. AMEN dan terdakwa BAMBANG H. IDRIS selama 3 (tiga) bulan dan kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Menghukum pula kepada terdakwa M. AMEN dan terdakwa BAMBANG H. IDRIS untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000  ( seribu rupiah ).

Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 11 Juli 2024

Pihak Dipublikasikan Ya