Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Dpu RAMLI, S.H AWALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2612/IX/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bermula pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita Sdr. HIDAYAT (korban) sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Ling. Dore Kel. Simpasai kec. Woja Kab. Dompu, kemudian korban Sdr. HIDAYAT terbangun karena mendengar cekcok mulut dari adik Sdr. AWALUDIN yang Bernama Sdri. RINI kemudian Sdr. HIDAYAT melihat diluar rumahnya ada Tersangka Sdr. AWALUDIN dan Sdr. ANHAR sedang menggoyangkan pagar rumah korban Sdr. HIDAYAT yang membuat pagar rumah korban Sdr. HIDAYAT roboh saat itu, selanjutnya Tersangka Sdr. AWALUDIN dan Sdr. ANHAR memanggil korban Sdr HIDAYAT untuk keluar dari rumah dengan Bahasa “keluar kamu Dayat, saya bunuh kamu, saya gorok kamu, kenapa kamu diam di dalam rumah” kemudian saat korban Sdr. HIDAYAT ingin keluar dari rumahnya dia ditahan oleh saudara-saudara serta istri dan anaknya, karena tidak tahan akhirnya korban Sdr. HIDAYAT keluar melewati pintu belakang rumahnya dan langsung ditarik oleh tersangka Sdr. AWALUDIN kemudian dipukul oleh tersangka Sdr. AWALUDIN sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan sebelah kanan korban Sdr. HIDAYAT sehingga membuat korban Sdr. HIDAYAT tergeletak ditembok rumah, selanjutnya tersangka Sdr. AWALUDIN mencekik korban Sdr. HIDAYAT selama beberapa menit yang mebuat korban Sdr. HIDAYAT tidak bisa bergerak kemudian dilerai oleh Masyarakat setempat. ------------------------------

Diketahui motif tersangka Sdr. AWALUDIN  melakukan penganiayaan terhadap korban Sdr. HIDAYAT dikarenakan merasa tersinggung karena adanya postingan  facebook pada akun

 

 

Sdr. HIDAYAT yang menjelekan keluarga Sdr AWALUDIN sehingga tersangka merasa marah dan ingin meminta klarifikasi dari korban Sdr. HIDAYAT.-----------------------------------------------------

 

saksi Sdr. FAISAL menerangkan bahwa saksi  tidak melihat secara langsung namun berada di dalam salon disekitar tempat kejadian dan mendengar adanya Sdri. RINI bersama dengan Sdr. ANHAR adik dari tersangka Sdr. AWALUDIN mengoceh dan memanggil korban Sdr. HIDAYAT agar keluar dari rumahnya, setelah sekitar 30 menit kemudian Sdr. FAISAL keluar dan melihat tersangka Sdr. AWALUDIN dan korban Sdr. HIDAYAT sedang di pegang oleh Masyarakat.  kemudian Sdr. FAISAL melihat adanya bekas luka cekikan pada bagian leher korban Sdr. HIDAYAT dan luka memar di bagian bahu sebelah kiri. -------

 

saksi Sdr. ANHAR menerangkan  bahwa saksi berada pada tempat kejadian dan ikut melontarkan kata-kata kasar kepada korban Sdr. HIDAYAT bersama dengan tersangka Sdr. AWALUDIN dari depan gerbang rumah korban Sdr. HIDAYAT namun setelah itu Sdr. ANHAR kembali kerumahnya untuk mengganti sarung yang Sdr. ANHAR kenakan dengan celana sehingga Sdr. ANHAR tidak melihat atau mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. AWALUDIN terhadap korban Sdr. HIDAYAT. -----------------------

 

Saksi Sdri. EFIYATUN menerangkan bahwa saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa tersangka Sdr. AWALUDIN telah melakukan penganiyaaan terhadap korban Sdr. HIDAYAT dengan cara tersangka Sdr. AWALUDIN memukul korban Sdr. HIDAYAT 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai Pundak kiri korban Sdr HIDAYAT selanjutnya tersangka Sdr. AWALUDIN mencekik leher korban Sdr. HIDAYAT menggunakan tangan kanannya sehingga korban Sdr. HIDAYAT mengalami luka goresan pada lehernya dan luka memar pada Pundak sebelah kiri korban Sdr. HIDAYAT. ---------

Saksi Sdri. SUMANDARI menerangkan bahwa saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa tersangka Sdr. AWALUDIN telah melakukan penganiyaan terhadap korban Sdr.      

 

HIDAYAT dengan cara tersangka Sdr. AWALUDIN memukul korban Sdr. HIDAYAT sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai Pundak kiri korban Sdr. HIDAYAT selanjutnya tersangka Sdr. AWALUDIN mencekik leher korban Sdr. HIDAYAT menggunakan tangan kanannya sehingga korban Sdr. HIDAYAT mengalami luka goresan dibagian leher sebelah kanan dan luka memar di bagian pundak kiri korban Sdr HIDAYAT. ---------------------

 

Saksi Ahli dr. MUH. FAWWAZ KAMAL menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan medis pada seluruh bagian tubuh Sdr. HIDAYAT dan berdasarkan surat keterangan visum et repertum nomor : 353/376/RSUD/2024, pada tanggal 12 Juli 2024 Sdr. HIDAYAT mengalami luka memar pada leher kanan dengan ukuran kurang lebih lima kali dua senti meter, luka tersebut disebapkan oleh benturan benda tumpul.

 

Tersangka AWALUDIN  menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap Sdr.HIDAYAT namun Sdr. AWALUDIN hanya menepuk Pundak kanan Sdr. HIDAYAT sebanyak 1 (satu) kali  menggunakan tangan kanan terbuka dan tidak ada mencekik leher Sdr. HIDAYAT.

Bahwa terhadap tersangka telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat 2 KUHP Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya