Mohon kepada ketua pengadilan negeri dompu agar segera mengadakan praperadilan terhadap termohon tersebut sesuai dengan hak-hak pemohon dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan negeri dompu Cq. Majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini berkenan memeriksan dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan termohon yang melakukan Penangkapan atas diri pemohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa Penyitaan atas semua barang bukti yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) Kuhap;
- Menyatakan tidak sah segalah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
- Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuannya kedudukannya dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya Perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|