Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/LH/2024/PN Dpu 1.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2.Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
ABDUL GAFUR ALIAS MBAH LANGIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 83/Pid.B/LH/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1890/N.2.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFUR ALIAS MBAH LANGIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR ALIAS MBAH LANGIT, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 13.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalur Ternak Pintu I PT.SMS Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki  hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumahnya bersama saksi SAHRIL RAMADAN, dan saksi ONA ARDILA dengan memakai kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor hendak menuju daerah Calabai dan kemudian bertemu dengan sdr. ZIDAN (DPO) yang menawarkan untuk membeli Kayu Sonokeling sebanyak lebih kurang 1 (satu) carry dengan harga disepakati ± sebesar  Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr. ZIDAN menuju lokasi tempat kayu terlebih dahulu dan kemudian disusul oleh terdakwa.

Selanjutnya ± pukul 12.00 Wita terdakwa bersama saksi SAHRIL RAMADAN, dan saksi ONA ARDILA tiba di lokasi yaitu di pinggir jalan di dalam Kawasan hutan Gunung Tambora wilayah kerja SPTN II Taman Nasional Tambora, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi SAHRIL RAMADAN, saksi ONA ARDILA dan Sdr ZIDAN  menaikkan kayu-kayu ke atas kendaraan  Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) batang kayu Sonokeling dengan volume sebanyak 2,14448 M3..  Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa  turun dari kawasan hutan Gunung Tambora wilayah kerja SPTN II Taman Nasional Tambora dengan mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki  hasil penebangan di Kawasan Hutan berupa kayu Sonokeling dengan tanpa disertai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor menuju rumah terdakwa.

 Kemudian ketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sampai di Jalur Ternak Pintu I PT.SMS Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kendaraan tersebut yang mengangkut kayu dihentikan oleh petugas yaitu petugas dari Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Tambora, lalu setelah dilakukan pengecekan terkait dokumen kayu, maka terdakwa beserta kendaraan dan kayu-kayu kemudian diamankan oleh petugas karena terdakwa tidak memiliki dokumen Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan pada saat dihentikan oleh petugas tersebut sdr ZIDAN dapat meloloskan diri dan belum tertangkap hingga sekarang.

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki kayu-kayu tanpa memiliki dokumen yang sah berupa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan kayu-kayu bersumber dari kawasan hutan negara yang diperoleh dengan cara yang tidak sah karena berdasar penelusuran asal-usul kayu Sonokeling berbentuk gelondongan yang dilakukan pada Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tambora di Zona Rehabilitasi terdapat kesesuaian antara tonggak kayu Sonokeling yang ditemukan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tambora dengan kayu Sonokeling yang diangkut oleh terdakwa.

Bahwa Kelompok Hutan Tambora (RTK.53) dinyatakan sebagai Kawasan Hutan Tetap berdasarkan SK Penetapan Kawasan Hutan Nomor : 2842/Menhut-VII/KUH/2014  tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Tambora (RTK.53) seluas 134.247,59 ha di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan fungsi Hutan  Kawasan cagar alam seluas 17.221,00 ha., Kawasan suaka margasatwa seluas 10.856,70 ha.,  Kawasan Taman Buru seluas 26.130,25 ha.,  Kawasan hutan Lindung seluas 9.917,00 ha.,  Kawasan hutan produksi terbatas seluas 26.456,90 ha.,  Kawasan hutan produksi tetap seluas 43.665,74 ha. Sedangkan Kawasan Hutan Taman Nasional Tambora juga merupakan bagian dalam Kelompok Hutan Tambora (RTK.53) dengan status hutan konservasi dan dinyatakan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.111/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok kawasan hutan dari kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru menjadi Taman Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 71.645,64 Hektar.

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki kayu-kayu tanpa memiliki dokumen yang sah berupa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan kayu-kayu ternyata bersumber dari Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tambora di Zona Rehabilitasi, maka mengakibatkan negara  mengalami kerugian materil yaitu tidak terbayarnya kewajiban terhadap negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan  Permen LHK  Nomor: P.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1.12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu.

Adapun terhadap kayu  gelondongan (log) jenis Sonokeling yang sudah ditebang sebanyak 14 (empat belas) batang dengan volume sebanyak 2,14448 M3  maka negara mengalami kerugian ± sebesar Rp. 19.246.704,- (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah).

           Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 4 tentang KEHUTANAN Jo Pasal 37 Jo Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) hurup a  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.----

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR ALIAS MBAH LANGIT, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 13.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalur Ternak Pintu I PT.SMS Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumahnya bersama saksi SAHRIL RAMADAN dan saksi ONA ARDILA dengan memakai kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor hendak menuju daerah Calabai dan kemudian bertemu dengan sdr. ZIDAN (DPO) yang menawarkan untuk membeli Kayu Sonokeling sebanyak lebih kurang 1 (satu) carry dengan harga disepakati ± sebesar  Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr. ZIDAN menuju lokasi tempat kayu terlebih dahulu dan kemudian disusul oleh terdakwa.

Selanjutnya ± pukul 12.00 Wita terdakwa bersama saksi SAHRIL RAMADAN dan saksi ONA ARDILA tiba di lokasi yaitu di pinggir jalan di dalam Kawasan Hutan Gunung Tambora wilayah kerja SPTN II Taman Nasional Tambora, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi SAHRIL RAMADAN, saksi ONA ARDILA dan Sdr ZIDAN  menaikkan kayu-kayu ke atas kendaraan  Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) batang kayu Sonokeling dengan volume sebanyak 2,14448 M3..  Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa bersama saksi SAHRIL RAMADAN, saksi ONA ARDILA dan Sdr ZIDAN turun dari Kawasan Hutan Gunung Tambora wilayah kerja SPTN II Taman Nasional Tambora dengan mengangkut kayu Sonokeling tersebut dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna Hitam tanpa plat nomor menuju rumah terdakwa.

 Kemudian ketika kendaraan yang dikemudikan terdakwa sampai di Jalur Ternak Pintu I PT.SMS Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kendaraan yang mengangkut kayu-kayu tersebut dihentikan oleh petugas yaitu petugas dari Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Tambora dan setelah dilakukan pengecekan terkait dokumen kayu, maka terdakwa beserta kendaraan dan kayu-kayu kemudian diamankan oleh petugas karena terdakwa tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan pada saat dihentikan oleh petugas tersebut sdr ZIDAN dapat meloloskan diri dan belum tertangkap hingga sekarang.

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut dan menguasai atau memiliki kayu-kayu tanpa memiliki dokumen yang sah dan kayu-kayu bersumber dari kawasan hutan negara yang diambil dengan cara yang tidak sah karena berdasar penelusuran asal-usul kayu Sonokeling berbentuk gelondongan yang dilakukan pada Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tambora di Zona Rehabilitasi terdapat kesesuaian antara tonggak kayu Sonokeling yang ditemukan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tambora dengan kayu Sonokeling yang diangkut oleh terdakwa.

Bahwa Kelompok Hutan Tambora (RTK.53) dinyatakan sebagai Kawasan Hutan Tetap berdasarkan SK Penetapan Kawasan Hutan Nomor : 2842/Menhut-VII/KUH/2014  tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Tambora (RTK.53) seluas 134.247,59 ha di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan fungsi Hutan  Kawasan cagar alam seluas 17.221,00 ha., Kawasan suaka margasatwa seluas 10.856,70 ha.,  Kawasan Taman Buru seluas 26.130,25 ha.,  Kawasan hutan Lindung seluas 9.917,00 ha.,  Kawasan hutan produksi terbatas seluas 26.456,90 ha.,  Kawasan hutan produksi tetap seluas 43.665,74 ha. Sedangkan Kawasan hutan Taman Nasional Tambora juga merupakan bagian dalam Kelompok Hutan Tambora (RTK.53) dengan status hutan konservasi dan dinyatakan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.111/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok kawasan hutan dari kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru menjadi Taman Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 71.645,64 Hektar

 Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu-kayu bersumber dari Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tambora di Zona Rehabilitasi, maka mengakibatkan negara mengalami kerugian secara materil yaitu tidak terbayarnya kewajiban terhadap negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan  Permen LHK  Nomor: P.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1.12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu.

Adapun kayu  gelondongan (log) jenis Sonokeling yang sudah ditebang sebanyak 14 (empat belas) batang dengan volume sebanyak 2,14448 M3.  maka negara mengalami kerugian ± sebesar Rp. 19.246.704,- (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 4 tentang KEHUTANAN Jo Pasal 37 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) hurup b  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan                            

                  

Pihak Dipublikasikan Ya