Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa nama anak kandung Pemohon yang semula atas nama SOALIHIN diganti menjadi DIMAS;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian nama Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula atas nama nama SOALIHIN diganti menjadi DIMAS;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |