Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Dpu ILHAM H. YAKUB, ST 1.NURAINI
2.SUDARMAWAN,SH. M. Kn
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM H. YAKUB, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Jahidin., S.i.kom., S.H., M.M.ILHAM H. YAKUB, ST
Tergugat
NoNama
1NURAINI
2SUDARMAWAN,SH. M. Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.H.SUDARMAWAN,SH. M. Kn
2MUKTAMAR, S.H., DKKNURAINI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN DOMPU
2PT MACMAHON MINING SERVICES
3PT. SUMBAWA TIMUR MINING
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH, DKKBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN DOMPU
2NOVIA ASRI WIDYAARIPT. SUMBAWA TIMUR MINING
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa tanah Seluas ± 18.920 M2 adalah milik dari Penggugat yaitu Ilham H.   Yakub, ST yang diperoleh dari Alm. H. Yasin Husen sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 06/II.PPAT/2016.

2. Menyatakan, Akta Jual Beli (AJB) No. 08/2021 tertanggal 18 Januari 2021 Sudarmawan. SH.M.Kn yang di keluarkn TERGUGAT I cacat hukum dan tidak sah dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

3. Menyatakan, Sertifikat Hak Milik dan segala jenis surat atau dokumen yang berkaitan dengan obyek sengketa tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengikat.

4. Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

5. Menghukum, TERGUGAT  untuk membayar uang Kerugian Materill sebesar Rp. 1.800.0000 (1 Milyar delapan ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan Seketika oleh TERGUGAT sejak Putusan dibacakan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (RI).

7. Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) per hari yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

9. Menghukum kepada Tergugat, Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak