Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi SAFRIADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/N.2.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, S.H, DKKSAFRIADIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa ia terdakwa SAFRIADIN pada pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wita dipinggir Jalan tepatnya di dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan tepatnya di dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,tanpa hak atau melawan hukum,, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di sekitaran jalan jalan di Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung menuju ke sekitaran jalan yang di informasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan ketika itu saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melihat seseorang yang dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk, kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung menghampiri seseorang tersebut dan melihat kedatangan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu tersebut seseorang yang dicurigai tersebut langsung membuang sesuatu disekitar tempat duduknya kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH lansung berusaha mengamankannya dan pada saat diamankan lalu dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama SAFRIADIN

----- bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi umum untuk  menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN yang berhasil diamankan tersebut pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut kemudian  saksi  DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH selaku Anggota  Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut

----- Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari terdakwa SAFRIADIN tidak ditemukan barang bukti yang trekait dengan narkotika kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut lalu mencari disekitaran tempat terdakwa SAFRIADIN duduk dan sekitar 2 (dua) meter dari jarak posisi tempat terdakwa duduk tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 6x8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

----- Bahwa setelah menemukan barang bukti 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari terdakwa sendiri.

----- Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut berupa :

  1. 1 (satu) buah astik klip transparan ukuran 6 x 8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  2. 1 (satu) unit HP Vivo V27e dengan nomor IMEI 863818069201490
  • Bahwa benar pada saat saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim melakukan penggeledahan di tunjukkan surat Tugas baik terhadap terdakwa SAFRIADIN maupun terhadap saksi umum yang akan menyaksikan penggeledah 

----- Bahwa benar pada saat saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN cuaca pada saat itu malam hari dan dilkukan penerangan dengan menggunakan senter Handphone

----- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita sebelum terdakwa ditangkap oleh Tim Opsanal Resnarkoba Polres DOmpu terdakwa membeli barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan anak buah saudara AWAN yang dimana terdakwa bertransaksi di pinggir jalan Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu yang terdakwa beli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, kemudian setelah itu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menjual kembali barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu sejumlah 2 (dua) gram kepada salah seorang yang bernama saudara RIZAL dengan harga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram saat terdakwa akan melakukan transaksi dengan saudara RIZAL terdakwa melihat petugas kepolisian yang akan menangkap terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang tidak jauh dari posisi terdakwa, petugas kepolisian yang sigap langsung mengamankan terdakwa dan memanggil saksi umum kemudian menunjukan surat printah tugas dan menggeladah terdakwa kemudian ditemukan barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu di atas tanah yang tidak jauh dari posisi tempat terdakwa berdiri, petugas kepolisian juga mengamankan Handhpone milik terdakwa dan membawa terdakwa ke Mapolres Dompu guna penyidiakan lebih lanjut.

                                      

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 2 (dua) buah plastic Klip berisi Kristal bening yang diduga NArkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuka da disalin ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,92 (satu koma Sembilan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram berat kosong plastic klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,75 (satu koma tjuh lima) gram

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat 1,75 (satu koma tjuh lima) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 1,70 (satu koma tujuh nol) gram.

                           

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0659.K tanggal 18 Desember 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Atau

 Kedua :

---- Bahwa ia terdakwa SAFRIADIN pada pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wita dipinggir Jalan tepatnya di dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir Jalan tepatnya di dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di sekitaran jalan jalan di Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung menuju ke sekitaran jalan yang di informasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan ketika itu saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melihat seseorang yang dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk, kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung menghampiri seseorang tersebut dan melihat kedatangan saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu tersebut seseorang yang dicurigai tersebut langsung membuang sesuatu disekitar tempat duduknya kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH lansung berusaha mengamankannya dan pada saat diamankan lalu dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama SAFRIADIN

----- bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi umum untuk  menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN yang berhasil diamankan tersebut pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut kemudian  saksi  DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH selaku Anggota  Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut

----- Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari terdakwa SAFRIADIN tidak ditemukan barang bukti yang trekait dengan narkotika kemudian saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut lalu mencari disekitaran tempat terdakwa SAFRIADIN duduk dan sekitar 2 (dua) meter dari jarak posisi tempat terdakwa duduk tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 6x8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

----- Bahwa setelah menemukan barang bukti 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian saksi bersama dengan Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu langsung melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari terdakwa sendiri.

----- Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN tersebut berupa :

  1. 1 (satu) buah astik klip transparan ukuran 6 x 8 cm didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  2. 1 (satu) unit HP Vivo V27e dengan nomor IMEI 863818069201490

 

----- Bahwa benar pada saat saksi DAMIANUS WANDA NDAPA dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim melakukan penggeledahan di tunjukkan surat Tugas baik terhadap terdakwa SAFRIADIN maupun terhadap saksi umum yang akan menyaksikan penggeledah   

----- Bahwa benar pada saat saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFRIADIN cuaca pada saat itu malam hari dan dilkukan penerangan dengan menggunakan senter Handphone

----- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita sebelum terdakwa ditangkap oleh Tim Opsanal Resnarkoba Polres DOmpu terdakwa membeli barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan anak buah saudara AWAN yang dimana terdakwa bertransaksi di pinggir jalan Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu yang terdakwa beli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, kemudian setelah itu sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menjual kembali barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu sejumlah 2 (dua) gram kepada salah seorang yang bernama saudara RIZAL dengan harga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram saat terdakwa akan melakukan transaksi dengan saudara RIZAL terdakwa melihat petugas kepolisian yang akan menangkap terdakwa kemudian terdakwa langsung membuang barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang tidak jauh dari posisi terdakwa, petugas kepolisian yang sigap langsung mengamankan terdakwa dan memanggil saksi umum kemudian menunjukan surat printah tugas dan menggeladah terdakwa kemudian ditemukan barang yang di duga narkotika jenis sabu sabu di atas tanah yang tidak jauh dari posisi tempat terdakwa berdiri, petugas kepolisian juga mengamankan Handhpone milik terdakwa dan membawa terdakwa ke Mapolres Dompu guna penyidiakan lebih lanjut.

                                       

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 2 (dua) buah plastic Klip berisi Kristal bening yang diduga NArkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuka da disalin ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,92 (satu koma Sembilan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram berat kosong plastic klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,75 (satu koma tjuh lima) gram

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat 1,75 (satu koma tjuh lima) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 1,70 (satu koma tujuh nol) gram.

                           

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0659.K tanggal 18 Desember 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.a.

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya