Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya Pokok + bunga + denda kepada Penggugat sebesar Rp. 16.338.670 enam belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah),- dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok + bunga + denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1779 atas nama Misbah yang terletak di Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1779 atas nama Misbah yang terletak di Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |