Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Dpu JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula atas nama JAMALUDDIN diganti menjadi atas nama M. SAIDIN dan merubah tempat/tanggal lahir Pemohon dari RANGGO, 05-06-1974 menjadi BIMA, 31-12-1968;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian nama Pemohon yang semula atas nama JAMALUDDIN untuk diganti menjadi M. SAIDIN dan merubah tempat/tanggal lahir Pemohon dari RANGGO, 05-06-1974 menjadi BIMA, 31-12-1968 pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak