Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. MURTADA Als TADU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3018/N.2.15/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTADA Als TADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Murtada als. Tadu pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di lahan pertanian So Sonco Pria Dua Dsn. Potu Dua Desa Dorebara Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal saat saksi korban hasan bersama dengan kedua anaknya yaitu saksi Idihansyah dan saksi Irmansyah sedang membersihkan lahan, kemudian datang terdakwa sambil memegang 1 (satu) bilah parang dengan menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) buah tombak yang dipegang dengan tangan kanan dan mengatakan “losa losa lako tua, auku dikarasomu dana nahu (keluar keluar anjing tua kenapa kamu bersihkan lahan saya)” yang ditujukan kepada saksi Hasan, saksi Idihansyah dan saksi Irmansyah, dimana saat itu terdakwa sambil melemparkan batu kearah saksi Hasan namun tidak mengenai saksi Hasan karena saksi Hasan menghindar. Selanjutnya terdakwa mengangkat dan mengarahkan tombak yang dipegangnya kearah saksi Hasan, saksi Idihansyah dan saksi Irmansyah sambil mengatakan “losa losa di dana nahu, ka hade ba nahu, salah satu ade wekim tolum re di ma made (keluar keluar dari tanah saya, saya akn bunuh kalian, salah satu dari bertiga akan mati)” dan terdakwa sambil mengibaskan parang yang dipegang dengan tangan kirinya. Melihat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Hasan, saksi Idihansyah dan saksi Irmansyah merasa takut lalu menghindar dan pergi dari tempat tersebut.

                                                          

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.                                                                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya