Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H ARDIANSYAH Alias ARGIBON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3370/N.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias ARGIBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

 

 

------Bahwa terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat dirumah saksi MULYATININGSIH di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-----Berawal ketika saksi MULYATININGSIH sekira pada bulan Oktober tahun 2023 berkeinginan untuk menitipkan sebanyak 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH kepada Terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON, dikarenakan suami saksi MULYATININGSIH  yaitu saudara LEDI KURNIADI yang selama ini memelihara dan merawat sapi milik saksi MULYATININGSIH  tersebut hendak pergi ke Sulawesi. Akhirnya saksi MULYATININGSIH saat itu menghubungi dan meminta Terdakwa ARDIANSYAH als GIBON untuk dapat memelihara dan merawat 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut. Mendapati tawaran dari saksi MULYATININGSIH tersebut, Terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON akhirnya menyanggupi untuk menerima permintan dari saksi MULYATININGSIH untuk merawat 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH  tersebut. ----------------

-----Bahwa setelah menerima permintaan dari saksi MULYATININGSIH tersebut, kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menerima sebanyak 10 (sepuluh) ekor sapi dari saksi MULYATININGSIH. DImana 10 (sepuluh) ekor sapi tersebut dirawat oleh Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON di kandang yang berada di Doro Karumpa, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Sehingga penguasaan terhadap 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut telah berada pada penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON. ----------------

-----Bahwa setelah penguasaaan 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut sudah berada dalam penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON, selang beberapa waktu, pada hari Kamis tanggal 30 bulan November tahun 2023, saksi MULYATININGSIH mencoba untuk menghubungi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON untuk mengecek dan melihat perkembangan dari 10 (sepuluh) ekor sapi yang sebelumnya sudah dalam penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON untuk dipelihara. Dimana pada saat berusaha menghubungi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut, ternyata saksi MULYATININGSIH  tidak berhasil mendapatkan informasi terkait sapi yang dititipkan untuk dipelihara oleh Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut dikarenakan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tidak menerima dan menjawab telepon dari saksi MULYATININGSIH karena Handphone dari Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON dalam posisi tidak aktif. Sehingga kemudian saksi MULYATININGSIH  berinisiatif untuk pergi datang ke tempat biasa Terdakwa ARDIANSYAH als  ARGIBON mengikat sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut. Sesampainya saksi MULYATININGSIH di tempat tersebut, ternyata saksi MULYATININGSIH hanya melihat 7 (tujuh) ekor sapi miliknya yang ada di lokasi tersebut, sementara 3 (tiga) ekor sapi lainnya sudah tidak berada dilokasi tempat Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON merawat dan memelihara sapi tersebut.

-----Bahwa kemudian, terhadap 3 (tiga) ekor sapi tersebut, sekitar akhir bulan November tahun 2023, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mengetahui bahwa 2 (dua) ekor sapi dari 3 (tiga) ekor sapi yang keberadaannya tidak diketahui oleh saksi MULYATININGSIH sebelumnya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam pada bagian perut dan kaki, sehingga kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menggiring 3 (tiga) ekor sapi tersebut ke area perkebunan di So La Dungga, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Pada saat Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mencari rumput makanan sapi, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal namanya, akan tetapi terdakwa mengetahui bahwa orang tersebut tinggal di Desa Songgaja, Kecamatan Kempo, Kaupaten Dompu. Kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menawarkan kepada orang yang saya tidak kenal tersebut untuk mencari pembeli 2 (dua) ekor sapi yang luka tersebut, keesokan harinya Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menawarkan 1 (satu) ekor anak sapi kepada Saksi RUSLIN dan akhirnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor anak sapi tersebut kepada Saksi RUSLIN dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya lagi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON didatangi oleh orang yang Terdakwa minta untuk mencari calon pembeli 2 (dua) ekor sapi yang terluka tersebut, dan akhirnya Terdakwa ARDIANSYA als ARGIBON menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), setelah 3 (tiga) ejkor sapi tersebut terjual semua, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON langsung pergi kearah Kabupaten. Bima, tepatnya ke arah Kecamatan Sape, hingga sampai sekitar bulan Februari tahun 2024 Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mencari pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, hingga akhirnya Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON diamankan oleh saksi JOHANSYAH dan saksi ROZI SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian.

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut, saksi MULYATININGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

 

Atau

Kedua :

 

 

---- Bahwa terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat dirumah saksi MULYATININGSIH di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau  martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

-----Berawal ketika saksi MULYATININGSIH sekira pada bulan Oktober tahun 2023 berkeinginan untuk menitipkan sebanyak 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH kepada Terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON, dikarenakan suami saksi MULYATININGSIH  yaitu saudara LEDI KURNIADI yang selama ini memelihara dan merawat sapi milik saksi MULYATININGSIH  tersebut hendak pergi ke Sulawesi. Akhirnya saksi MULYATININGSIH saat itu menghubungi dan meminta Terdakwa ARDIANSYAH als GIBON untuk dapat memelihara dan merawat 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut. Mendapati tawaran dari saksi MULYATININGSIH tersebut, Terdakwa ARDIANYSAH als ARGIBON akhirnya menyanggupi untuk menerima permintan dari saksi MULYATININGSIH untuk merawat 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH  tersebut. ----------------

-----Bahwa setelah menerima permintaan dari saksi MULYATININGSIH tersebut, kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menerima sebanyak 10 (sepuluh) ekor sapi dari saksi MULYATININGSIH. DImana 10 (sepuluh) ekor sapi tersebut dirawat oleh Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON di kandang yang berada di Doro Karumpa, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Sehingga penguasaan terhadap 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut telah berada pada penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON. ----------------

-----Bahwa setelah penguasaaan 10 (sepuluh) ekor sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut sudah berada dalam penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON, selang beberapa waktu, pada hari Kamis tanggal 30 bulan November tahun 2023, saksi MULYATININGSIH mencoba untuk menghubungi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON untuk mengecek dan melihat perkembangan dari 10 (sepuluh) ekor sapi yang sebelumnya sudah dalam penguasaan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON untuk dipelihara. Dimana pada saat berusaha menghubungi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut, ternyata saksi MULYATININGSIH  tidak berhasil mendapatkan informasi terkait sapi yang dititipkan untuk dipelihara oleh Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut dikarenakan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tidak menerima dan menjawab telepon dari saksi MULYATININGSIH karena Handphone dari Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON dalam posisi tidak aktif. Sehingga kemudian saksi MULYATININGSIH  berinisiatif untuk pergi datang ke tempat biasa Terdakwa ARDIANSYAH als  ARGIBON mengikat sapi milik saksi MULYATININGSIH tersebut. Sesampainya saksi MULYATININGSIH di tempat tersebut, ternyata saksi MULYATININGSIH hanya melihat 7 (tujuh) ekor sapi miliknya yang ada di lokasi tersebut, sementara 3 (tiga) ekor sapi lainnya sudah tidak berada dilokasi tempat Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON merawat dan memelihara sapi tersebut.

-----Bahwa kemudian, terhadap 3 (tiga) ekor sapi tersebut, sekitar akhir bulan November tahun 2023, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mengetahui bahwa 2 (dua) ekor sapi dari 3 (tiga) ekor sapi yang keberadaannya tidak diketahui oleh saksi MULYATININGSIH sebelumnya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam pada bagian perut dan kaki, sehingga kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menggiring 3 (tiga) ekor sapi tersebut ke area perkebunan di So La Dungga, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Pada saat Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mencari rumput makanan sapi, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal namanya, akan tetapi terdakwa mengetahui bahwa orang tersebut tinggal di Desa Songgaja, Kecamatan Kempo, Kaupaten Dompu. Kemudian Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menawarkan kepada orang yang saya tidak kenal tersebut untuk mencari pembeli 2 (dua) ekor sapi yang luka tersebut, keesokan harinya Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON menawarkan 1 (satu) ekor anak sapi kepada Saksi RUSLIN dan akhirnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor anak sapi tersebut kepada Saksi RUSLIN dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya lagi Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON didatangi oleh orang yang Terdakwa minta untuk mencari calon pembeli 2 (dua) ekor sapi yang terluka tersebut, dan akhirnya Terdakwa ARDIANSYA als ARGIBON menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), setelah 3 (tiga) ejkor sapi tersebut terjual semua, Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON langsung pergi kearah Kabupaten. Bima, tepatnya ke arah Kecamatan Sape, hingga sampai sekitar bulan Februari tahun 2024 Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON mencari pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, hingga akhirnya Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON diamankan oleh saksi JOHANSYAH dan saksi ROZI SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian.

 

 

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH als ARGIBON tersebut, saksi MULYATININGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya