Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H 1.RUSLAN
2.IRWAN
3.SYAIFUL IBRAHIM
4.IDHAR
5.MUHAMAD IRFAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3181/N.2.15/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN[Penahanan]
2IRWAN[Penahanan]
3SYAIFUL IBRAHIM[Penahanan]
4IDHAR[Penahanan]
5MUHAMAD IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa  I RUSLAN bersama-sama dengan Terdakwa II IRWAN, Terdakwa III SYAIFUL IBRAHIM, Terdakwa IV IDHAR dan Terdakwa V MUHAMAD IRFAN pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi FANDI yang beralamat di Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

------Berawal pada saat para terdakwa yang saat itu duduk bersama dirumah saksi FANDI yang beralamat di Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berbersepakat untuk melakukan permainan remi dengan taruhan sejumlah uang dengan cara mempergunakan 2 (dua) set kartu remi menjadi satu pasang, kemudian para terdakwa duduk melingkar dimana terdakwa I RUSLAN duduk menghadap kearah timur, kemudian disebelah kanan Terdakwa I RUSLAN, duduk Terdakwa II SYAIFUL IBRAHIM, dan sebelah kiri Terdakwa I RUSLAN duduk Terdakwa II IRWAN, diikuti oleh Terdakwa IV IDHAR, kemudian ditengah lingkaran para terdakwa tersebut diletakkan kartu remi. Kemudian Terdakwa I RUSLAN membagi sebanyak 13 (tiga belas) kartu kepada Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dimana kartu tersebut dikocok terlebih dahulu oleh Terdakwa I sebelum dibagikan kepada para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa menjatuhkan kartu pertama secara bergiliran, kemudian pemain yang telah menjatuhkan kartu mengambil kartu yang dijatuhkan oleh pemain lainnya atau mengambil kartu sisa yang ada didalam lingkaran. Bahwa para terdakwa bermain dengan cara mengumpulkan pasangan –pasangan kartu tersebut sehingga terbagi didalam 4 (empat) pasangan baik berupa pasangan seri maupun pasangan paralel. Apabila pemain telah dapat mengumpulkan pasangan kartu menjadi 4 (empat) pasang yang masing-masing pasangan berjumlah 4 (empat) lembar, 3 (tiga) lembar, dan 3 (tiga) lembar maka pemain tersebut dianggap pemenang. Bahwa para terdakwa bermain kartu remi tersebut dengan cara taruhan uang masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan diserahkan kepada pemain yang menang. Kemudian setelah beberapa kali set permainan, Terdakwa IRWAN dan Terdakwa IDHAR berhenti sehingga terkumpul uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada pemenang. ----------------

-----Bahwa pada saat para terdakwa bermain baru mencapai 4 (empat) kali putaran, datang saksi ABDUL HAMID dan saksi MASRUN yang merupakan petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) set kartu remi bertuliskan kris, 4 (empat) buah dompet dengan rincian 3 (tiga) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------

----Bahwa para terdakwa bermain taruhan kartu remi tersebut dengan tujuan untuk mengharapkan kemenangan sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang, dan para terdakwa melakukan permainan taruhan dengan menggunakan remi tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. -------------------------------

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa  I RUSLAN bersama-sama dengan Terdakwa II IRWAN, Terdakwa III SYAIFUL IBRAHIM, Terdakwa IV IDHAR dan Terdakwa V MUHAMAD IRFAN pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi FANDI yang beralamat di Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

------Berawal pada saat para terdakwa yang saat itu duduk bersama dirumah saksi FANDI yang beralamat di Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berbersepakat untuk melakukan permainan remi dengan taruhan sejumlah uang dengan cara mempergunakan 2 (dua) set kartu remi menjadi satu pasang, kemudian para terdakwa duduk melingkar dimana terdakwa I RUSLAN duduk menghadap kearah timur, kemudian disebelah kanan Terdakwa I RUSLAN, duduk Terdakwa II SYAIFUL IBRAHIM, dan sebelah kiri Terdakwa I RUSLAN duduk Terdakwa II IRWAN, diikuti oleh Terdakwa IV IDHAR, kemudian ditengah lingkaran para terdakwa tersebut diletakkan kartu remi. Kemudian Terdakwa I RUSLAN membagi sebanyak 13 (tiga belas) kartu kepada Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dimana kartu tersebut dikocok terlebih dahulu oleh Terdakwa I sebelum dibagikan kepada para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa menjatuhkan kartu pertama secara bergiliran, kemudian pemain yang telah menjatuhkan kartu mengambil kartu yang dijatuhkan oleh pemain lainnya atau mengambil kartu sisa yang ada didalam lingkaran. Bahwa para terdakwa bermain dengan cara mengumpulkan pasangan –pasangan kartu tersebut sehingga terbagi didalam 4 (empat) pasangan baik berupa pasangan seri maupun pasangan paralel. Apabila pemain telah dapat mengumpulkan pasangan kartu menjadi 4 (empat) pasang yang masing-masing pasangan berjumlah 4 (empat) lembar, 3 (tiga) lembar, dan 3 (tiga) lembar maka pemain tersebut dianggap pemenang. Bahwa para terdakwa bermain kartu remi tersebut dengan cara taruhan uang masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan diserahkan kepada pemain yang menang. Kemudian setelah beberapa kali set permainan, Terdakwa IRWAN dan Terdakwa IDHAR berhenti sehingga terkumpul uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada pemenang. ----------------

-----Bahwa pada saat para terdakwa bermain baru mencapai 4 (empat) kali putaran, datang saksi ABDUL HAMID dan saksi MASRUN yang merupakan petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) set kartu remi bertuliskan kris, 4 (empat) buah dompet dengan rincian 3 (tiga) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------

----Bahwa para terdakwa bermain taruhan kartu remi tersebut dengan tujuan untuk mengharapkan kemenangan sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang, dan para terdakwa melakukan permainan taruhan dengan menggunakan remi tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. -------------------------------       

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya