Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Dpu AMINAH IDRIS 1.FARIDA AHMAD
2.SYAMSIAH AHMAD
3.SA.ADIAH AHMAD
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMINAH IDRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN,SHAMINAH IDRIS
Tergugat
NoNama
1FARIDA AHMAD
2SYAMSIAH AHMAD
3SA.ADIAH AHMAD
4KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, S.H., M.H., ROSSIHIN, S.H., BETI AYU FURKAN, S.H., AHMAD ALI RAMADHAN, S.H.FARIDA AHMAD
2ABDULLAH, S.H., M.H., ROSSIHIN, S.H., BETI AYU FURKAN, S.H., AHMAD ALI RAMADHAN, S.H.SYAMSIAH AHMAD
3ABDULLAH, S.H., M.H., ROSSIHIN, S.H., BETI AYU FURKAN, S.H., AHMAD ALI RAMADHAN, S.H.SA.ADIAH AHMAD
4RIO PRADITYA HIDAYAT, S.H., FIRMANSYAH DAN M. MUSLIHUDIN KHOSYIAN, SH.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa berupa   tanah tegalan seluas ± 10.660 M2 yang terletak So Dam Loa Desa Marada Kecamaatan Hu’u Kabupaten Dompu dengan batas-batas  sebagai berikut :-   Sebelah utara dengan  tanah  milik  Barahima.

-   Sebelah timur  dengan tanah  milik  Umar Yasin.

-   Sebelah selatan   dengan  tanah milik Abubakar.

-   Sebelah  Barat dengan laut.

Adalah   merupakan    hak milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orangtua Penggugat  yang  bernama IDRIS dan HADIJAH.

3. Menyatakan  menurut hukum bahwa beradanya tanah obyek sengketa dalam kekuasaan Para Tergugat karena obyek sengketa tersebut dipinjam oleh kakek  Tergugat  I, II, III yang bernama  GANI (H.GANI)  dari Penggugat.

4. Menyatakan menurut  Hukum  bahwa  perbuatan Tergugat I, II, III yang  telah menguasai dan  ingin  memiliki  tanah obyek sengketa serta  tidak  mau  keluar  dari    obyek  sengketa  milik  Penggugat,  maka menurut  hukum  perbuatan  Tergugat I, II, III telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa serta tidak mau keluar dari obyek sengketa milik Penggugat tersebut adalah   merupakan   perbuatan   melawan hak dan melawan Hukum.

5.   Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang mendapat hak   darinya   untuk keluar dan mengosongkan serta   menyerahkan tanah obyek sengketa  kepada  Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainya.

6.   Menyatakan  menurut  Hukum  sertifikat Hak milik No. 296   Desa Daha  tahun 2011  seluas ± 10.660 M2  atas nama  AHMAD  yang  telah  dikeluarkan  oleh Tergugat  IV atas tanah  obyek  sengketa  adalah sertifikat tersebut  yang   tidak mempunyai kekuatan hukum.

7.  Menghukum   kepada  Tergugat I, II, III  untuk  membayar  ganti  rugi  kepada  Penggugat, oleh karena Penggugat tidak dapat menikmati hasil sewa dari tanah obyek sengketa dimana setahunnya obyek sengketa  disewakan setahunnya  dengan nilai  disewa  setiap  tahunnya  sebesar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 32 Tahun =  Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

8.   Menghukum   kepada  Tergugat I, II, III  untuk membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap  harinya sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah ) sejak putusan Pengadilan Negeri  Dompu  berkekuatan  hukum  yang tetap  sampai  dengan  tanah  obyek sengketa diserahkan secara nyata oleh  Tergugat I, II, III  kepada Penggugat.

9.   Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh

      Pengadilan Negeri  Dompu.

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi.

11. Menghukum  kepada  Para Tergugat  untuk  membayar  seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

      Atau

      Menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak