Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H FANDI HARYANTO alias KONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI HARYANTO alias KONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa Fandi Haryanto (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat  terhadap saksi Moh Mardias Adhar. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

-------- Bahwa berawal dari saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan memberikan makan kuda di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekira pukul 00.00 Wita selanjutnya saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Irwansyah, saksi Gunawan dan saksi Ramadhan tidur di pondok yang berada di kandang kuda tersebut. Kemudian sekira pukul 01.00 Wita datang terdakwa membawa pisau sangkur dengan tangan kanan sehingga membuat saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan terbangun. Selanjutnya terdakwa menebas pisau sangkur yang dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan kearah saksi Moh Mardias Adhar sehingga pisau sangkur tersebut mengenai jari kelingking tangan kiri saksi Moh Mardias Adhar, melihat hal tersebut saksi Gunawan saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan langsung turun dari pondok melewati jendela diikuti saksi Moh Mardias Adhar untuk menyelematkan diri.-------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas dikarenakan pada tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita setelah terdakwa memberikan makanan kuda di kandang kuda saudara Taufan, kemudian terdakwa mengambil air saat itu kemudian saksi Moh Mardias Adhar dan saksi Gunawan menyiram terdakwa dengan air sehingga terdakwa basah kuyup dan membuat terdakwa emosi.-----------------

---------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 353 /017/RSUD/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Heri Satryawan pada RSUD Dompu, dengan hasil pemeriksaan saksi Moh Mardias Adhar mengalami Luka robek pada kelingking tangan kiri, ukuran 5 cm, tampak tulang terlihat dan tampak pergeseran sendi dan pada pemeriksaan Radiologi tampak patahan tulang jari kelingking tangan kiri. Kesimpulan Kelainan tersebut dapat diakibatkan benturan keras benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa Fandi Haryanto (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  melakukan penganiayaan terhadap saksi Moh Mardias Adhar. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal dari saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan memberikan makan kuda di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekira pukul 00.00 Wita selanjutnya saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Irwansyah, saksi Gunawan dan saksi Ramadhan tidur di pondok yang berada di kandang kuda tersebut. Kemudian sekira pukul 01.00 Wita datang terdakwa membawa pisau sangkur dengan tangan kanan sehingga membuat saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan terbangun. Selanjutnya terdakwa menebas pisau sangkur yang dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan kearah saksi Moh Mardias Adhar sehingga pisau sangkur tersebut mengenai jari kelingking tangan kiri saksi Moh Mardias Adhar, melihat hal tersebut saksi Gunawan saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan langsung turun dari pondok melewati jendela diikuti saksi Moh Mardias Adhar untuk menyelematkan diri.-------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas dikarenakan pada tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita setelah terdakwa memberikan makanan kuda di kandang kuda saudara Taufan, kemudian terdakwa mengambil air saat itu kemudian saksi Moh Mardias Adhar dan saksi Gunawan menyiram terdakwa dengan air sehingga terdakwa basah kuyup dan membuat terdakwa emosi.-----------------

---------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 353 /017/RSUD/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Heri Satryawan pada RSUD Dompu, dengan hasil pemeriksaan saksi Moh Mardias Adhar mengalami Luka robek pada kelingking tangan kiri, ukuran 5 cm, tampak tulang terlihat dan tampak pergeseran sendi dan pada pemeriksaan Radiologi tampak patahan tulang jari kelingking tangan kiri. Kesimpulan Kelainan tersebut dapat diakibatkan benturan keras benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa terdakwa Fandi Haryanto (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal dari saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan memberikan makan kuda di kandang kuda milik saudara Taufan yang beralamat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekira pukul 00.00 Wita selanjutnya saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Irwansyah, saksi Gunawan dan saksi Ramadhan tidur di pondok yang berada di kandang kuda tersebut. Kemudian sekira pukul 01.00 Wita datang terdakwa membawa pisau sangkur dengan tangan kanan sehingga membuat saksi Moh Mardias Adhar bersama dengan saksi Gunawan, saksi Gunawan, saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan terbangun. Selanjutnya terdakwa menebas pisau sangkur yang dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan kearah saksi Moh Mardias Adhar sehingga pisau sangkur tersebut mengenai jari kelingking tangan kiri saksi Moh Mardias Adhar, melihat hal tersebut saksi Gunawan saksi Irwansyah dan saksi Ramadhan langsung turun dari pondok melewati jendela diikuti saksi Moh Mardias Adhar untuk menyelematkan diri.-------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas dikarenakan pada tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita setelah terdakwa memberikan makanan kuda di kandang kuda saudara Taufan, kemudian terdakwa mengambil air saat itu kemudian saksi Moh Mardias Adhar dan saksi Gunawan menyiram terdakwa dengan air sehingga terdakwa basah kuyup dan membuat terdakwa emosi.-----------------

---------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 353 /017/RSUD/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Heri Satryawan pada RSUD Dompu, dengan hasil pemeriksaan saksi Moh Mardias Adhar mengalami Luka robek pada kelingking tangan kiri, ukuran 5 cm, tampak tulang terlihat dan tampak pergeseran sendi dan pada pemeriksaan Radiologi tampak patahan tulang jari kelingking tangan kiri. Kesimpulan Kelainan tersebut dapat diakibatkan benturan keras benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa dan mempergunakan 1 (satu) pisau sangkur dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) cm, lebar sekitar 4 (empat) cm yang terbuat dari lempengan besi tajam dengan gagang terbuat dari plastik yang diukir.----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya