Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Dpu RAMLI, S.H SUPRIATI Alias TIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2635/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIATI Alias TIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saat itu korban sedang memberi makan dan menyuapi anak-anak korban didalam rumah korban yang berada di Dusun Kejenje Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, dan kemudian korban menerima telepon dari saudara OKY PUTRAWAN yang merupakan suami korban yang saat itu saudara OKY PUTRAWAN ditoko kedatangan saudari SUPRIATI Alias TIA dan ingin menemui korban, lalu korbanpun menjawab perkataan saudara OKY PUTRAWAN tersebut bahwa korban tidak bisa dikarenakan korban sedang menyuapi anak-anak korban. Dan beberapa saat kemudian tiba-tiba datang saudari SUPRIATI Alias TIA sambil meneriaki korban dan menyuruh korban turun dari rumah korban dengan mengatakan “londo lako!” yang diartinya “turun anjing” namun saat itu korban tidak mau mendengarkan perkataan saudari SUPRIATI Alias TIA dan setelah itu saudari SUPRIATI Alias TIA pun kemudian mendobrak pintu rumah korban, yang mana pintu rumah korban tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, namun dikarenakan dobrakan dari saudari SUPRIATI Alias TIA tersebut sangat keras dan kencang sehingga membuat pintu rumah korban tersebut hampir terlepas dan saat itu saudari SUPRIATI Alias TIA masih menyuruh korban untuk keluar dari rumah dan menemui dirinya. Selanjutnya melihat pintu rumah korban yang hampir terlepas korbanpun kemudian berlari kearah pintu rumah korban yang saat itu diikuti oleh dua orang anak korban dengan tujuan untuk menahan pintu tersebut agar tidak rusak dan terlepas akibat dorongan atau dobrakan dari saudari SUPRIATI Alias TIA. Setelah korban berada di pintu tersebut saat itu saudari SUPRIATI Alias TIA masih mendorong atau mendobrak pintu rumah korban dengan keras sehingga membuat pintu rumah korban rusak dan terlepas dari kosennya,

Kemudian setelah pintu rumah korban terlepas saudari SUPRIATI Alias TIA pun tiba-tiba mengayunkan tangan kanannya yang saat itu sedang dalam keadaan mengepal yang kemudian tangan kanannya tersebut mengarah dan mengenai mata sebelah kiri dan kepala bagian atas korban hingga beberapa kali. Kemudian saudari SUPRIATI Alias TIA menarik rambut korban dengan menggunakan tangan kirinya yang pada saat itu saudari SUPRIATI Alias TIA sambil mengayunkan tangan kanannya yang saat itu sedang dalam keadaan mengepal yang kemudian ayunan tangan kanannya tersebut mengarah dan mengenai kepala bagian belakang dan pundak sebelah kanan korban hingga beberapa kali dan saat itu saudari SUPRIATI Alias TIA itu saudari SUPRIATI Alias TIA sambil menendang betis sebelah kiri korban dan perut sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Dikarenakan saat itu korban tidak terima dengan perlakuan dari saudari SUPRIATI Alias TIA tersebut, korbanpun kemudian melawannya dengan cara korban menarik jilbab saudari SUPRIATI Alias TIA hingga terlepas kemudian korban menarik rambut saudari SUPRIATI Alias TIA dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga saat itu korban dengan saudari SUPRIATI Alias TIA saling menjambak dan beberapa saat kemudian datang suami korban saudara OKI PUTRAWAN dan beberapa orang lainnya kemudian langsung melerai korban dengan saudari SUPRIATI Alias TIA. Kemudian setelah korban dan saudari SUPRIATI Alias TIA dilerai, saat itu datang beberapa orang yang merupakan keluarga dari saudari SUPRIATI Alias TIA kemudian langsung membawa saudari SUPRIATI Alias TIA pergi dari rumah korban. ----------------------------------------------

Saksi saudara JUMARDIN menerangkan bahwa Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu saksi baru saja selesai melaksanakan solat dzuhur di masjid babus salam yang berada di Dusun Kajenje Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dan duduk diteras masjid tersebut. -------------------

Tidak lama kemudian saksi mendengar suara teriakan yang berasal dari depan masjid tepatnya di rumah saudari NADYA IMELDA namun saat itu saksi masih menghiraukannya, lalu kemudian saksi melihat dari teras masjid saudari SUPRIATI Als TIA yang sedang berjalan naik kearah lantai dua rumah saudari NADYA IMELDA kemudian mendobrak-dobrak pintu rumah lantai dua dari saudari NADYA IMELDA yang saat itu sedang dalam keadaan tertutup dan terkunci sampai pintu rumah tersebut rusak dan terbuka. Yang mana saat itu saudari SUPRIATI Als TIA sambil berteriak mengatakan “losa lako” yang diartikan dalam bahasa indonesia “keluar anjing”, melihat kejadian tersebut tersangka pun kemudian berlari dari teras masjid kearah rumah saudari NADYA IMELDA kemudian menaiki tangga menuju lantai dua rumahnya tersebut, setelah naik dan berada diruang tamu rumah saudari NADYA IMELDA saksipun langsung melerainya dikarenakan saudari NADYA IMELDA dengan saudari SUPRIATI Als TIA sedang saling menjambak atau menarik rambut dengan sama-sama menggunakan kedua tangannya masing-masing, dimana saat saksi melerai keduanya saat itu saudari SUPRIATI Als TIA sempat mengayunkan tangan kirinya yang sedang dalam keadaan mengepal yang kemudian ayunan tangan kirinya tersebut mengarah dan mengenai bagian mata sebelah kiri dari saudari NADYA IMELDA sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian datang suami dari saudari NADYA IMELDA dan adik dari saudari SUPRIATI Als TIA dan membantu saksi untuk melerai keduanya kemudian suami dari saudari NADYA IMELDA tersebut langsung memegang saudari NADYA IMELDA sedangkan saudari SUPRIATI Als TIA dipegang oleh adiknya kemudian saksipun langsung menyuru saudari SUPRIATI Als TIA untuk turun dari rumah saudari NADYA IMELDA, kemudian saudari SUPRIATI Als TIA pun langsung turun dan pergi dari rumah saudari NADYA IMELDA tersebut dan beberapa saat kemudian saksi juga meninggalkan rumah saudari NADYA IMELDA tersebut. -------------------------------

saksi saudara OKY PUTRAWAN menerangkan awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 wita saksi sedang berada dirumah saksi tepatnya di toko milik saksi yang berada di lantai satu yang beralamat di Dusun Kalenje RT/RW 003/001 Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kemudian pada saat itu saudari SUPRIATI Als TIA menghampiri saksi yang pada saat itu sedang menjaga toko sambil mengatakan “mana istrimu suruh turun” kemudian saksipun menjawab “istri saya lagi suapin anak diatas dia nggak bisa turun karena lagi jagain anaknya” kemudian datanglah seseorang laki-laki yang tidak saksi ketahui identitasnya tersebut mengajak saudari SUPRIATI Als TIA untuk keluar dari toko saksi lalu saudari SUPRIATI Als TIA dan namun belum sampai keluar dari pekarangan toko saksi, saudari SUPRIATI Als TIA langsung berlari menuju tangga untuk naik ke lantai dua, pada saat sudah di lantai dua saudari SUPRIATI Als TIA pun menggedor pintu tersebut sambil memanggil-manggil saudari NADYA IMELDA namun karena saudari NADYA IMELDA tidak kunjung keluar akhirnya saudari SUPRIATI Als TIA pun mendobrak pintu tersebut sehingga pintu tersebut rusak dan terbelah menjadi dua kemudian tanpa basa-basi saudari SUPRIATI Als TIA masuk kedalam ruang tamu dan langsung melayangkan pukulan ke wajah saudari NADYA IMELDA menggunakan tangan kirinya dalam posisi terkepal sebanyak 3 (tiga kali) yang mana pada saat sedang memukul saudari SUPRIATI Als TIA juga menendang perut saudari NADYA IMELDA menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali setelah itu saudari SUPRIATI Als TIA menjambak rambut saudari NADYA IMELDA menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali sampai posisi saudari NADYA IMELDA dalam keadaan menunduk kemudian pada saat itu saudari SUPRIATI Als TIA ditarik oleh seseorang laki-laki yang tidak saksi ketahui identitasnya untuk menjauh dari saudari NADYA IMELDA kemudian membawa saudari SUPRIATI Als TIA untuk pergi dari rumah saksi dan pada saat itu saksi hendak pergi bersama saudari NADYA IMELDA untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian

 

Namun pada saat itu hujan dan setelah hujan reda barulah saksi pergi bersama saudari NADYA IMELDA ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut dan dari awal hingga selesai terjadinya peristiwa pengadiayaan tersebut anak saksi masih tetap berdiri dan menempel pada saudari NADYA IMELDA yang membuat anak tersebut ketakutan. -------------------

 

Tersangka SUPRIATI Als TIA menerangkan bahwa Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu tersangka sedang berada di rumah orangtua tersangka dan hendak pergi kerumah saudari NADYA IMELDA yang beralamat di Dusun Kajenje Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dengan tujuan untuk pergi memarahi saudari NADYA IMELDA dikarenakan sebelumnya saudari NADYA IMELDA telah mempermalukan saudara kandung tersangka yaitu saudara SUMARDIN di  postingan akun sosmednya (facebook), sehingga setelah melihat postingan dari saudari NADYA IMELDA tersebut membuat tersangka emosi dan tidak terima bahwa saudara SUMARDIN telah di permalukan oleh saudari NADYA IMELDA. Selanjutnya setelah tersangka tiba dirumah saudari NADYA IMELDA tersangka terlebih dahulu menemui dan menghampiri suaminya yang bernama saudara OKY PUTRAWAN yang saat itu sedang menjaga toko bangunannya yang berada di lantai satu rumah suadari NADYA IMELDA tersebut. Dan saat itu tersangka langsung mengatakan kepada saudara OKY PUTRAWAN “waur ngoa kataho mu weimu ari ro, bau di tau kantuwu kai ta facebook ngara la sumardin ka” yang artinya “udah kasih tau istirnya dek?, kenapa masih di posting di facebook namanya sumardin” dan kemudian saudara OKY PUTRAWAN menjawab tersangka bahwa dirinya telah memberitahu saudari NADYA IMELDA namun saudari NADYA IMELDA tidak mau mendengarkannya setelah itu tersangka menyuruh saudara OKY PUTRAWAN untuk menelepon saudari NADYA IMELDA dan menyuruhnya untuk turun ke lantai satu rumahnya untuk menemui tersangka, ------------------------------

dan setelah itu saudara OKY PUTRAWAN pun langsung menelepon saudari NADYA IMELDA kemudian menyuruhnya untuk turun ke lantai satu rumahnya dan memberitahu bahwa di dilantai satu rumahnya tersebut sedang ada tersangka yang ingin menemui dirinya akan tetapi saat itu saudari NADYA IMELDA menolak perkataan suaminya tersebut dan saudara NADYA IMELDA malah mengatakan kepada tersangka melalui telepon suaminya dengan mengatakan “naik kamu kalau berani anjing!” lalu setelah tersangka mendengarkan perkataan dari saudari NADYA IMELDA tersebut tersangka kemudian semakin emosi sehingga tersangka langsung berjalan naik ke lantai dua rumahnya untuk menemui saudari NADYA IMELDA tersebut. Selanjutnya setibanya tersangka didepan pintu masuk lantai dua rumah saudari NADYA IMELDA, tersangka langsung menggedor dan mendorong pintu tersebut sambil mengatakan “hengga ncai re anjing” yang artinya “buka pintunya anjing” yang mana saat itu pintu rumah saudari NADYA IMELDA tersebut sedang dalam keadaan tertutup dan terkunci, dan setelah itu saudari NADYA IMELDA menjawab perkataan tersangka dari dalam rumahnya dengan mengatakan “rusak pintu saya anjing”. Kemudian mendengar kembali perkataan dari saudari NADYA IMELDA tersebutr membuat tersangka semakin emosi dan mendobrak pintu rumah saudari NADYA IMELDA tersebut dengan keras hingga pintu rumahnya tersebut rusak dan terlepas dari kosennya, dan setelah itu saudari NADYA IMELDA langsung menarik jilbab yang tersangka gunakan sampai jilbab yang tersangka kenakan tersebut terlepas dan terbuka kemudian setelah itu tersangka langsung menarik atau menjambak rambut dari saudari NADYA IMELDA dengan menggunakan kedua tangan tersangka dan saat itu juga saudari NADYA IMELDA menarik atau menjambak rambut tersangka dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tersangka dengan saudari NADYA IMELDA saling menjambak rambut, setelah itu tersangka melepaskan tangan kiri tersangka sedangkan tangan kanan saya masih menjambak rambut dari saudari NADYA IMELDA kemudian tersangkapun langsung mengayunkan

tangan kiri tersangka yang saat itu sedang dalam keadaan mengepal yang kemudian ayunan tangan kiri tersangka tersebut mengarah dan mengenai mata sebelah kiri dari saudari NADYA IMELDA sebanyak satu kali, yang mana saat itu kedua tangan dari saudari NADYA IMELDA tersebut masih menarik atau menjambak rambut tersangka. Kemudian saudari NADYA IMELDA melepaskan tendangan dengan menggunakan kaki kanannya kearah perut tersangka akan tetapi dapat tersangka hindari sehingga tidak mengenai perut tersangka tersebut kemudian tersangkapun membalasnya juga dengan cara melepaskan tendangan dengan menggunakan punggung kaki kanan tersangka yang mengarah dan mengenai perut dari saudari NADYA IMELDA sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka kembali menarik rambut dari saudari NADYA IMELDA dengan menggunakan kedua tangan tersangka begitupun saudari NADYA IMELDA membalas tersangka dengan cara menarik atau menjambak rambut tersangka dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya setelah itu datang saudara OKY PUTRAWAN dan langsung memeluk dan menjauhkan saudari NADYA IMELDA dari diri tersangka dan saat itu tersangka dilerai oleh seseorang yang tidak tersangka kenali. Setelah dilerai tersangkapun pergi kembali kerumah orangtua tersangka yang juga beralamat di Dusun Kajenje.

Berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka kami penuntut umum dalam perkara ini :

M E N U N T U T

 

Supaya Majelis hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

 

  • Menyatakan terdakwa SUPRIATI Alias TIA bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

 

  • Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa selama 1 ( Bulan ) bulan.
Pihak Dipublikasikan Ya