Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2019/PN Dpu AHMAD YADAM Alias AHMAD RIJA HAKE 1.RUKIMINI SAHRUL
2.H. RAMLI YADAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD YADAM Alias AHMAD RIJA HAKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERANAHMAD YADAM ALIAS AHMAD RIJA HAKE
Tergugat
NoNama
1RUKIMINI SAHRUL
2H. RAMLI YADAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIDUN, SH.RUKIMINI SAHRUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum;-
  3. Menyatakan RIJA HAKE adalah pemilik tanah obyek eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.192 K/AG/1989 tanggal 26 Maret 1991 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No.55/1988/PTA.MTR. tanggal 16 Januari 1989 jo Putusan Pengadilan Agama Dompu No.414/1986/PA.DP. tanggal 13 Juli 1988 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi dengan berita acara eksekusi perkara No. 192 K/AG/1989 tanggal 20 Agustus 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan pembagian harta warisan peninggalan RIJA HAKE tertanggal 24 Oktober 2007 adalah sah menurut hukum; --------------------------------------------
  6. Menyatakan tanah bagian untuk pelawan adalah tanah hak milik pelawan ; ---- 
  7. Menyatakan hukum  bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum ; --------------------------------
  8. Menyatakan hukum obyek eksekusi kabur menurut hukum ; -----------------------
  9. Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan No.10/Pdt.G/2008/PN.Dpu tanggal 10 Maret 2009 di batalkan ; ----------------------------------------------------
  10. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR ;

Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak