Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi M. AMINULLAH RABIYATUL ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMINULLAH RABIYATUL ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa M. AMINULLAH RABIYATUL ADAM pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 04 00 wita sebelum azan Sholat subuh bertempat didalam rumah saksi bertempat dirumah saksi NURUL AULIYA yang beralamat di Lingkungan Salama RT.011 RW.005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada ruimahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

-------- Berawal  pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 04 00 wita sebelum azan Sholat subuh, saat itu terdakwa bangun tidur dan terdakwa ingin pergi berkerja untuk membantu tukang parkir pasar bawah Dompu sehingga saat itu niat terdakwa ingin beli rokok pada saat terdakwa menuju kios dengan tujuan membeli rokok, terdakwa melihat dari gang rumah saksi.NURUL AULIYA, saat itu jendela rumahnya terbuka sehingga timbut niat terdakwa untuk ingin masuk dirumah tersebut untuk melakukan aksi pencurian sehingga saat itu terdakwa langsung melompat pagar rumah saksi NURUL AULIYA dengan tinggi sekitar 2 (dua) meter dan pada saat terdakwa berhasil masuk terdakwa langsung kearah jendela rumah tersebut dan terdakwa langsung memasukan tangan kiri terdakwa dari arah jendela rumah tersebut kearah pintu rumah dan ternyata dipintu rumah ada digantung kunci sehingga dengan mudahnya terdakwa memutar kunci pintu rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali diputar sehingga pintu rumah tersebut terbuka dan terdakwa langsung masuk lewat pintu rumah yang sudah terdakwa buka, kemudian terdakwa masuk di dalam diruang tamu dan terdakwa melihat ada 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang di cas disimpan dimeja saat itu sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut,karena terdakwa takut ketahuan terdakwa langsung jalan pelan-pelan untuk keluar rumah lewat pintu rumah yang terdakwa buka saat itu sehingga terdakwa keluar dan terdakwa tutup lagi pintu rumah tersebut, dan pada saat di luar rumah terdakwa melompat lagi di pagar rumah lagi sampai terdakwa keluar dan terdakwa langsung menuju pasar bawah untuk membantu parkir di sana dan sekitar pukul 10.00 wita terdakwa langsung kerumah saksi.WENDRI SULTAN SAPONO KAYU untuk menggadaikan 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang terdakwa ambil tersebut.--------------------------------------

-------- Bahwa benar cara terdakwa mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut dengan cara pada saat terdakwa melihat jendelah rumah saudari NURUL AULIYAH terbuka timbul niat terdakwa untuk melakukan aksi pencurian sehingga terdakwa langsung melompat pagar rumah yang mana pagar rumah tersebut tinggi sekitar 2 (dua) meter tersebut dan terdakwa memasukan tangan kiri terdakwa kearah pintu yang berdekatan dengan jendela dan kebetulan didalam pintu tersebut ada kunci pintu rumah yang digantung sehingga terdakwa memutar kunci rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali sampai pintu rumah tersebut terbuka dan terdakwa langsung masuk lewat pintu rumah tersebut sehingga pada saat terdakwa masuk diruang tamu dan terdakwa melihat ada 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang di cas disimpan dimeja saat itu sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut kemudian karena terdakwa takut ketahuan terdakwa langsung jalan pelan-pelan untuk keluar rumah lewat pintu rumah yang terdakwa buka saat itu sehingga terdakwa keluar dan terdakwa tutup lagi pintu rumah tersebut, dan pada saat di luar rumah terdakwa melompat lagi di pagar rumah tersebut dan langsung pergi.

-------- Bahwa benar terhadap 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut terdakwa lalu gadaikan kepada saksi WENDRI SULTAN SAPONO KAYU di Pasar Bawah Dompu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi NURUL AULIYA mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa M. AMINULLAH RABIYATUL ADAM pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 04 00 wita sebelum azan Sholat subuh bertempat didalam rumah saksi bertempat dirumah saksi NURUL AULIYA yang beralamat di Lingkungan Salama RT.011 RW.005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 04 00 wita sebelum azan Sholat subuh, saat itu terdakwa bangun tidur dan terdakwa ingin pergi berkerja untuk membantu tukang parkir pasar bawah Dompu sehingga saat itu niat terdakwa ingin beli rokok pada saat terdakwa menuju kios dengan tujuan membeli rokok, terdakwa melihat dari gang rumah saksi.NURUL AULIYA, saat itu jendela rumahnya terbuka sehingga timbut niat terdakwa untuk ingin masuk dirumah tersebut untuk melakukan aksi pencurian sehingga saat itu terdakwa langsung melompat pagar rumah saksi NURUL AULIYA dengan tinggi sekitar 2 (dua) meter dan pada saat terdakwa berhasil masuk terdakwa langsung kearah jendela rumah tersebut dan terdakwa langsung memasukan tangan kiri terdakwa dari arah jendela rumah tersebut kearah pintu rumah dan ternyata dipintu rumah ada digantung kunci sehingga dengan mudahnya terdakwa memutar kunci pintu rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali diputar sehingga pintu rumah tersebut terbuka dan terdakwa langsung masuk lewat pintu rumah yang sudah terdakwa buka, kemudian terdakwa masuk di dalam diruang tamu dan terdakwa melihat ada 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang di cas disimpan dimeja saat itu sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut,karena terdakwa takut ketahuan terdakwa langsung jalan pelan-pelan untuk keluar rumah lewat pintu rumah yang terdakwa buka saat itu sehingga terdakwa keluar dan terdakwa tutup lagi pintu rumah tersebut, dan pada saat di luar rumah terdakwa melompat lagi di pagar rumah lagi sampai terdakwa keluar dan terdakwa langsung menuju pasar bawah untuk membantu parkir di sana dan sekitar pukul 10.00 wita terdakwa langsung kerumah saksi.WENDRI SULTAN SAPONO KAYU untuk menggadaikan 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang terdakwa ambil tersebut.--------------------------------------

-------- Bahwa benar cara terdakwa mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut dengan cara pada saat terdakwa melihat jendelah rumah saudari NURUL AULIYAH terbuka timbul niat terdakwa untuk melakukan aksi pencurian sehingga terdakwa langsung melompat pagar rumah yang mana pagar rumah tersebut tinggi sekitar 2 (dua) meter tersebut dan terdakwa memasukan tangan kiri terdakwa kearah pintu yang berdekatan dengan jendela dan kebetulan didalam pintu tersebut ada kunci pintu rumah yang digantung sehingga terdakwa memutar kunci rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali sampai pintu rumah tersebut terbuka dan terdakwa langsung masuk lewat pintu rumah tersebut sehingga pada saat terdakwa masuk diruang tamu dan terdakwa melihat ada 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White yang di cas disimpan dimeja saat itu sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut kemudian karena terdakwa takut ketahuan terdakwa langsung jalan pelan-pelan untuk keluar rumah lewat pintu rumah yang terdakwa buka saat itu sehingga terdakwa keluar dan terdakwa tutup lagi pintu rumah tersebut, dan pada saat di luar rumah terdakwa melompat lagi di pagar rumah tersebut dan langsung pergi.

-------- Bahwa benar terhadap 1 (unit) Handphone Merek VIVO V19 Warna Kristal White tersebut terdakwa lalu gadaikan kepada saksi WENDRI SULTAN SAPONO KAYU di Pasar Bawah Dompu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi NURUL AULIYA mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). --------------------

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya