Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Dpu RAMLI,S.H Ilmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2481/VIII/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ilmansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada sekitar tahun 2022 Sdr. ILMANSYAH menguasai tanah milik saudari MISDAH seluas 22.132 M2 ( Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) yang berlokasi di So Tonda Desa Mumbu Kecematan Woja Kabupaten Dompu tanpa seijin dari saudari MISDAH selaku pemilik tanah tersebut, adapun cara dari saudara ILMANSYAH menguasai tanah milik saudari MISDAH yaitu dengan cara saudara ILMANSYAH menanam padi dan jagung di atas tanah milik saudari MISDAH yang luasnya22.132 M2 ( Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi)  dan melihat hal tersebut sadudari MISDAH kemudian menegur saudara ILMANSYAH yang sedang menanam padi dan jagung di atas tanah milik saudari MISDAH namun pada waktu itu saudara ILMANSYAH tidak menghiraukan teguran dari saudari MISDAH di karenakan menurut saudara ILMANSYAH bahwa tersebut merupakan tanah peninggalan dari orang tua saudara ILMANSYAH dan saudara ILMANSYAH tetap ingin menguasai tanah milik saudari MISDAH, kemudian setelah dilakukan pengecekan di atas objek tanah oleh BPN kabupaten dompu pada hari minggu tanggal 07 juli 2024 sekitar pukul 11.55 wita bahwa tanh yang di kuasai oleh saudara ILMANSYAH yaitu merupakan tanah milik saudari MISDAH sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 549 atas nama pemegang hak  MISDAH yang berlokasi Di So Tonda Desa Mumbu Kecematan Woja Kabupaten Dompu dengan luas 22.132 M2 ( Dua Puluh Dua Ribuh Seratus Tiga Puluh Dua Meter Persegi) yang di terbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu Pada Tanggal 30 September 2013 .-----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi MISDAH, Saksi IDRIS, Saksi JUMRI dan keterangan saksi Ahli dari BPN Kab. Dompu Sdr. RAID WAHYUDIN : --------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan Pidana Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara in: ---   

  1. Menyatakan terdakwa ILMANSYAH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Memakai tanah tampa seijin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat 1 huruf a Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.----------------

2. Menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa ILMANSYAH selama 3 (tiga) bulan dan kurungan selama        1 (satu) bulan.--------------------------------------------------------

3. Menghukum pula kepada terdakwa M ILMANSYAH untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000           ( seribu  rupiah ).-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya