Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Dpu DAHLIA NUR AFINA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHLIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN, S.H., M.H.DAHLIA
2JULQIFLYIN, S.H.DAHLIA
Tergugat
NoNama
1NUR AFINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan mengikat demi hukum Perjanjian/Perikatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Bukti Surat pernyataan Perjanjian  tertanggal 14 februari 2022;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian/kesepakatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika kepada penggugat yaitu sisa Pinjaman atau hutang Piutang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagaimana termuat dalam perjanjian/perikatan berdasarkan bukti surat pernyataan tertanggal 14 Februari 2022
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah kendaraan 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Polisi EA 8679 XZ Milik Tergugat sebagaimana diatur dalam PERMA NO. 4 Tahun 2019;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat;

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak