Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H BURHAN, S.H Dkk | BUPATI DOMPU | 2 | H BURHAN, S.H Dkk | Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD). | 3 | RIO PRADITYA HIDAYAT, S.H., FIRMANSYAH DAN M. MUSLIHUDIN KHOSYIAN, SH. | Kepala BPN Dompu | 4 | MUHAMMAD FAISAL RISKI, S.H., M.H | BUPATI DOMPU |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum SHM No. 483 adalah sah milik ahli waris dari Almarhum M.ALI yang diterbitkan atas nama Penggugat I
- Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menguasai tanah milik ahli waris M.ALI, seluas ± 8 are, di atas SHM No.483 An. Penggugat I dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam pokok perkara I, tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak atas tanah dari semua ahli waris Alamrhum M.ALI, maka menjadi kewajiban Tergugat I, dan Tergugat II untuk memberikan ganti kerugian kepada ahli waris M.Ali, melalui Penggugat I.
- Memerintah Tergugat I, II dan III untuk bekerjasama dengan lembaga jasa penilai atau Apraisal, untuk menghitung nilai ganti kerugian tanah ahli waris almarhum M.ALI dan melakukan pembayaran kepada Penggugat I dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini dibacakan.
- Dalam hal Tergugat I, II dan III tidak dapat melaksanakan penyelesaian ganti kerugian dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud petitum angka 4), maka jumlah ganti kerugian tanah seluas ± 8 are sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) menjadi sah untuk dibayarkan pada Penggugat I.
- Dalam Pokok Perkara II :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat II untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum, Surat Pernyataan Kepemilikan tanah oleh ahli waris Almarhum M.Ali dan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Kepala Desa Sawe No. PEM.394/62/80/2024 adalah bukti surat yang sah sebagai alas hak penguasaan tanah oleh ahli waris Almarhum M.ALI melalui Penggugat II, dan berdasarkan alas hak tersebut, maka tanah obyek perkara II ± seluas 22 are adalah bagian dari luas tanah yang dikuasai oleh Ahli Waris alamrhum M.Ali yang dikuasakan kepada Penggugat II.
- Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tanah yang dikuasai oleh ahli waris Almarhum M.ALI yang dikuasakan pada Penggugat II, seluas ± 22 are dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam pokok perkara II, dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak atas tanah oleh semua ahli waris Almarhum M.Ali.
- Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Pakai No.21, Luas 27,26 are An. Pemerintah Kabupaten Dompu, yang terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu’u – Dompu, diterbitkan tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak dari semua ahli waris M.ALI kepada Pemerintah Kabupaten Dompu, maka Sertifikat Hak Pakai No. 21 tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
- Untuk mendapatkan bukti formil bagi Penggugat II sebagai dasar ganti kerugian dari Pemerintah Daerah Dompu, memerintahkan Tergugat VI untuk menarik Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tersebut dari Tergugat I cq Tergugat IV, untuk dilakukan perubahan pemegang hak dari Sertifikat Hak Pakai An. Pemerintah Kabupaten Dompu, dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik An. SALAHUDIN, dan melakukan perubahan luas dari ± 27,26 are menjadi 22 are, dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini dibacakan.
- Memerintahkan Tergugat I dan II selaku instansi yang memerlukan tanah, melakukan kegiatan pengadaan seluas 22 are sebagaimana dimaksud pada obyek perkara II sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah keputusan ini dibacakan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat.
DAN ATAU
Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
|