Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Dpu NURWAHIDAH RUSLAN JAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWAHIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLAN JAKARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum, bahwa barang yang telah dihutang oleh Tergugat pada Penggugat adalah sah milik Penggugat.
  3. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat.  Dalam hal ini TERGUGAT tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 249.964.000,-,- berupa hutang pokok sebesar Rp.120.199.000,- beban bunga sebesar Rp.28.847.760,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 100.917.240,- Untuk selanjutnya :
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 120.199.000,-  (Seratus Dua Puluh Juta, Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 28.847.760,- (Dua Puluh Delapan juta, Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 100.917.240,- (Sertaus Juta, Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Rupiah)  dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh TERGUGAT pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban TERGUGAT pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal TERGUGAT tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : TERGUGAT, yang terletak di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kab. Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Bahwa dalam nota pembelanjaan berdasarkan harga koperasi, terdapat keuntungan Koperasi Tani jagung sebesar Rp. 9.579.500,-, untuk selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yang lebih lanjut untuk disetorkan kepada Koperasi Tani jagung dan atau Tergugat dapat membayar langsung pada Koperasi Tani Jagung Dompu.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan klarifikasi pada pengurus Koperasi Tani Jagung Sejahtera Dompu, atas adanya pembayaran hutang oleh Tergugat melalui Aris Munandar.

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

DAN ATAU :

Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak