Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2019/PN Dpu PT. PLN Persero BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PLN Persero
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIF, SH.,MMPT. PLN Persero
Termohon
NoNama
1BAMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp. 53.943.630,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah) sebagai pembayaran kompensasi terhadap tanah seluas 761,16 M2 dan bangunan seluas 138,19 M2 serta tanaman terdiri Mangga sebanyak 9 (sembilan) pohon dan Kajawa sebanyak 1 (satu) pohon pada Span T.102-T.105 dibawah ruang bebas (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur GI Empang-GI Dompu terletak di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Pemohon kepada Termohon BAMBANG.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk melakukan penawaran pembayaran kompensasi, penyimpanan uang kompensasi dan memberitahukannya kepada Termohon.
  4. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak