Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi ERLIS Als RUSLIN Als LI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLIS Als RUSLIN Als LI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa Erlis (selanjutnya disebut terdakwa) bersama saudara Rio (DPO Nomor 02/III/2024/ Sek Manggelewa)  dan saudara Doa (DPO Nomor 03/III/2024/ Sek Manggelewa) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pada pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat lahan milik saksi Budiman di Desa Anamina Kecamatan Manggalewa  Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

-------- Bahwa berawal dari terdakwa bersama dengan saudara Rio dan saudara Doa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga kemudian melihat 1 (satu) buah alat tanam jagung yang berada di lahan milik saksi Budiman di Desa Anamina Kecamatan Manggalewa  Kabupaten Dompu sehingga terdakwa bersama dengan saudara Rio dan saudara Doa memiliki  berhenti dan berniat untuk mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan saudara Rio dan saudara Doa mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung yaitu berjalan menuju lahan milik saudara Budiman kemudian terdakwa mengangkat 1 (satu) buah alat tanam jagung sedangkan saudara Rio dan saudara Doa menunggu di sepeda motor mengamati situasi selanjutnya terdakwa membawa dengan menggunakan sepeda motor bersama saudara Rio dan saudara Doa menuju perkampungan Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Kemudian terdakwa bersama dengan saudara Rio dan saudara Doa  pergi menjual 1 (satu) buah alat tanam jagung kepada saudara Johan dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ------

-------- Bahwa pada terdakwa membawa 1 (satu) buah alat tanam jagung dengan menggunakan sepeda motor bersama saudara Rio dan saudara Doa dilihat oleh saksi Rasidin yang pada saat itu sedang berada di lahan saksi Rasidin yang masih bersebelahan dengan lahan milik saksi Budiman, sehingga saksi Rasidin menceritakan kepada saksi Budiman.-------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saudara Rio dan saudara Doa mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Budiman yang menguasai 1 (satu) buah alat tanam jagung milik saksi Adnan mengakibatkan saksi Adnan mengalami kerugian Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                 ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa Erlis (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pada pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat lahan milik saksi Budiman di Desa Anamina Kecamatan Manggalewa  Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

-------- Bahwa berawal dari terdakwa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga kemudian melihat 1 (satu) buah alat tanam jagung yang berada di lahan milik saksi Budiman di Desa Anamina Kecamatan Manggalewa  Kabupaten Dompu sehingga terdakwa memiliki  berhenti dan berniat untuk mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.--------------------

-------- Bahwa adapun cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung yaitu berjalan menuju lahan milik saudara Budiman kemudian terdakwa mengangkat 1 (satu) buah alat tanam jagung selanjutnya terdakwa membawa dengan menggunakan sepeda motor menuju perkampungan Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Kemudian terdakwa bersama dengan saudara Rio dan saudara Doa pergi menjual 1 (satu) buah alat tanam jagung kepada saudara Johan dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada terdakwa membawa 1 (satu) buah alat tanam jagung dengan menggunakan sepeda motor dilihat oleh saksi Rasidin yang pada saat itu sedang berada di lahan saksi Rasidin yang masih bersebelahan dengan lahan milik saksi Budiman, sehingga saksi Rasidin menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Budiman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat tanam jagung tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Budiman yang menguasai 1 (satu) buah alat tanam jagung milik saksi Adnan mengakibatkan saksi Adnan mengalami kerugian Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).---------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya