Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang tidak mau membayar klaim asuransi secara keseluruhan adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat II menolak membayarkan klaim asuransi sebesar Rp. 158.326.976,-. (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat untuk membayarkan kerugian Para Penggugat dan diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Para Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (Gugatan Perdata) ke Pengadilan Negeri Dompu secara keseluruhan sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil:
Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan Para Penggugat untuk mengurus persoalan ini berupa biaya  pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar: Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil:
Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat akibat tidak dapat jaminan sertifikat, yang tidak dikembalikan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta rupiah).
- Menyatakan Perjanjian Kredit Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 00008/875/02/2015/01 tertanggal 21 Januari 2015, antara Almarhum RIDHOI Suami dari Penggugat I, dan bapak dari Penggugat II dan III dengan Tergugat-I adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar klaim asuransi Polis Asuransi Jiwa PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life Sejahtera) sesuai dengan Nomor Polis: 01.2015.01.2016 atas nama Almarhum RIDHOI (suami Penggugat I dam Ayah dari Penggugat II dan III) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 158.326.976. (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa pinjaman Almarhum RIDHOI (suami Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II dan III) lunas seketika kepada Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Jaminan Sertifikat Hak SHM No. 935 atas nama Almarhum RIDHOI (suami Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II dan III) di Jalan Baru Karijawa Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu dan tanah serta bangunan yang terletak di Lingkungan Bali GG RT/RW 02/01 belakang kantor KUA Kelurahan Bali Kecamatan Dompu dengan bukti kepemilikan SHM No. 606 atas nama RIDHOI;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (uit voorbar bij voorad);
|