Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.B/2024/PN Dpu | Ilham Sopian Hadi | IRAWAN SAPUTRA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.B/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3200/N.2.15/Eoh.2/8/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa terdakwa IRAWAN SAPUTRA Alias REGE (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Jalan Lintas Calabai-Kempo Dusun Ta’a Desa Ta’a Kempo Kabupaten Dompu tepatnya di Depan SDN Nomor 6 Kempo atau pada suatu tempat lain di Tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal ketika saksi korban MALIKA AURORA bersama dengan saksi FITRI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban MALIKA AURORA berboncengan pergi ke Dermaga Soro dan ketika saksi korban bersama dengan saksi FITRI dalam perjalan pulang yang mana saksi korban MALIKA AURORA menaruh 2 (dua) buah Handphone milik saksi korban MALIKA AURORA di kantong sebelah kanan sepeda motor atau dashboard tersebut dan ketika saksi korban MALIKA AURORA berhenti di pinggir jalan tepatnya di SDN No.6 Kempo Dusun Baru Desa Ta’a Kecamatan Kempo saksi korban MALIKA AURORA melihat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio SOUL GT warna Putih tanpa nomor polisi mendekat kearah saksi korban kemudian ketika berjarak sekitar setengah meter terdakwa langsung menghampiri saksi korban MALIKA AURORA yang sedang memarkirkan sepeda motornya dan setelah mendekati sepeda motor saksi korban dan melihat 2 (dua) buah handphone yakni Handphone VIVO Y12 warna Biru Tua dan Handphone OPPO A16 warna Silver milik saksi korban yang sedang berada dikantong sebelah kanan sepeda motor saksi korban MALIKA AURORA kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah handphone milik saksi korban MALIKA AURORA tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan melihat hal tersebut saksi korban MALIKA AURORA langsung mencoba merebut kembali handphone yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dengan cara menarik handphone yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa mencoba untuk melawan saksi korban MALIKA AURORA dengan cara memukul tangan saksi korban dengan cara mengayunkan tangan terdakwa dengan posisi mengepalkan tangannya hingga membuat saksi korban MALIKA AURORA melepaskan genggaman 2 (dua) unit handphone milik saksi korban MALIKA AURORA tersebut dan kemudian terdakwa langsung melarikan diri -------- bahwa kemudian saksi korban MALIKA AURORA mencoba mengejar terdakwa namun terdakwa menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan saksi korban mencoba untuk menghindar kemudian terdakwa lalu memacu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dengan cepat kemudian saksi korban lalu berteriak meminta tolong kepada masyarakat yang berada disekitar tempat saksi korban berada sambil mencoba mengejar terdakwa namun terdakwa memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga saksi korban tidak bisa mengejarnya. -------- bahwa berdasarkan keterangan saksi ARIATI yang merupakan istri dari terdakwa mengetahui bahwa yang mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut adalah terdakwa yang mana saksi ARIATI ketika bertertemu dengan terdakwa di rumah saudara AIDIN saksi ARIATI melihat terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone yakni Handphone VIVO Y12 warna Biru Tua dan Handphone OPPO A16 warna Silver kemudian saksi ARIATI lalu menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan 2 (dua) buah Handphone tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan handphone tersebut dengan cara mengambil dari seorang perempuan yang sedang melintas di depan SDN 6 Kempo dan atas pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian saksi ARIATI bertengkar dengan terdakwa kemudian saksi ARIATI lalu meninggalkan terdakwa. -------- bahwa kemudian pada pukul 18,30 wita saksi ARIATI kembali kerumahnya dan lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi KUSMAYADIN kemudian saksi KUSMAYAIDN menyarankan kepada saksi ARIATI untuk memberikan informasi tersebut kepada saksi JOHANSYAH selaku anggota Kepolisian kemudian keesokan harinya saksi JOHANSYAH mendatangi saksi ARIATI dan saksi KUSMAYADIN untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan kemudian saksi ARIATI dan saksi KUSMAYADIN kemudian menceritakan kembali peristiwa tersebut dan setelah itu saksi ARIATI memberikan informasi keberadaan terdakwa tersebut kepada saksi JOHANSYAH. -------- bahwa benar akibat perbuatan terdakwa IRAWAN SAPUTRA Alias REGE tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP
Atau Kedua : --------- Bahwa terdakwa IRAWAN SAPUTRA Alias REGE (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Jalan Lintas Calabai-Kempo Desa Ta’a Kempo Kabupaten Dompu tepatnya di Depan SDN Nomor 6 Kempo atau pada suatu tempat lain di Tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal ketika saksi korban MALIKA AURORA bersama dengan saksi FITRI dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban MALIKA AURORA berboncengan pergi ke Dermaga Soro dan ketika saksi korban bersama dengan saksi FITRI dalam perjalan pulang yang mana saksi korban MALIKA AURORA menaruh 2 (dua) buah Handphone milik saksi korban MALIKA AURORA di kantong sebelah kanan sepeda motor atau dashboard tersebut dan ketika saksi korban MALIKA AURORA berhenti di pinggir jalan tepatnya di SDN No.6 Kempo Dusun Baru Desa Ta’a Kecamatan Kempo saksi korban MALIKA AURORA melihat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio SOUL GT warna Putih tanpa nomor polisi mendekat kearah saksi korban kemudian ketika berjarak sekitar setengah meter terdakwa langsung menghampiri saksi korban MALIKA AURORA yang sedang memarkirkan sepeda motornya dan setelah mendekati sepeda motor saksi korban dan melihat 2 (dua) buah handphone yakni Handphone VIVO Y12 warna Biru Tua dan Handphone OPPO A16 warna Silver milik saksi korban yang sedang berada dikantong sebelah kanan sepeda motor saksi korban MALIKA AURORA kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah handphone milik saksi korban MALIKA AURORA tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan melihat hal tersebut saksi korban MALIKA AURORA langsung mencoba merebut kembali handphone yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dengan cara menarik handphone yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa mencoba untuk melawan saksi korban MALIKA AURORA dengan cara memukul tangan saksi korban dengan cara mengayunkan tangan terdakwa dengan posisi mengepalkan tangannya hingga membuat saksi korban MALIKA AURORA melepaskan genggaman 2 (dua) unit handphone milik saksi korban MALIKA AURORA tersebut dan kemudian terdakwa langsung melarikan diri -------- bahwa kemudian saksi korban MALIKA AURORA mencoba mengejar terdakwa namun terdakwa menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan saksi korban mencoba untuk menghindar kemudian terdakwa lalu memacu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dengan cepat kemudian saksi korban lalu berteriak meminta tolong kepada masyarakat yang berada disekitar tempat saksi korban berada sambil mencoba mengejar terdakwa namun terdakwa memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga saksi korban tidak bisa mengejarnya. -------- bahwa berdasarkan keterangan saksi ARIATI yang merupakan istri dari terdakwa mengetahui bahwa yang mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut adalah terdakwa yang mana saksi ARIATI ketika bertertemu dengan terdakwa di rumah saudara AIDIN saksi ARIATI melihat terdakwa membawa 2 (dua) buah handphone yakni Handphone VIVO Y12 warna Biru Tua dan Handphone OPPO A16 warna Silver kemudian saksi ARIATI lalu menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan 2 (dua) buah Handphone tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan handphone tersebut dengan cara mengambil dari seorang perempuan yang sedang melintas di depan SDN 6 Kempo dan atas pengakuan dari terdakwa tersebut kemudian saksi ARIATI bertengkar dengan terdakwa kemudian saksi ARIATI lalu meninggalkan terdakwa. -------- bahwa kemudian pada pukul 18,30 wita saksi ARIATI kembali kerumahnya dan lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi KUSMAYADIN kemudian saksi KUSMAYAIDN menyarankan kepada saksi ARIATI untuk memberikan informasi tersebut kepada saksi JOHANSYAH selaku anggota Kepolisian kemudian keesokan harinya saksi JOHANSYAH mendatangi saksi ARIATI dan saksi KUSMAYADIN untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan kemudian saksi ARIATI dan saksi KUSMAYADIN kemudian menceritakan kembali peristiwa tersebut dan setelah itu saksi ARIATI memberikan informasi keberadaan terdakwa tersebut kepada saksi JOHANSYAH. -------- bahwa benar akibat perbuatan terdakwa IRAWAN SAPUTRA Alias REGE tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |