Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 436.035.825,- (empat ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah),- karena sudah menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 460 atas nama A. Hamid M. Saleh alias A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu dan SHM No. 867 atas nama A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijaminkan kepada Penggugat disita oleh pengadilan Negeri Dompu, kemudian dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit
Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 460 atas nama A. Hamid M. Saleh alias A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu dan SHM No. 867 atas nama A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya.
|