Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Dpu HAERUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAERUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menetapkan Perbaikan Nama Pemohon yang semula tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama HAERUDIN lahir di Dompu, tanggal 01 Juli 1997 dirubah menjadi atas nama  RENDII ALI Lahir di Dompu, tanggal 10 Desember 1994 ;-

3.   Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Dompu untuk mencatat perubahan nama pemohon tersebut  dalam Buku Register yang ditentukan untuk itu.;-

 4.  Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada   Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak