Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Dpu ADY IRAWAN 3.MISDA H. SUBARJO
4.PT. SUMBAWA TIMUR MANING
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHADY IRAWAN
2ANDRY MEIYANSYAH, SHADY IRAWAN
Tergugat
NoNama
1MISDA H. SUBARJO
2PT. SUMBAWA TIMUR MANING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin, S.H., DKMISDA H. SUBARJO
2Dion Reinaldo, S.H., DKKPT. SUMBAWA TIMUR MANING
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BPN CQ.KEPALA WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BPN PROVINSI NTB CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah, DkkPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BPN CQ.KEPALA WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BPN PROVINSI NTB CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----
  2. Menyatakan hukum Surat TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA (Sura Bura), Atas Nama HASANUDDIN ABDULLAH, yang terletak di So Doro Sura, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 42, Desa Gelaran Daha No. blok 31, Kecamatan (kedjenelian) Hu’u, Kewedanaan (swapradja) Dompu, adalah sah menurut hukum ; ----------
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik sah obyek sengketa berupa Tanah Darat (Tegalan) seluas 11,299 m2, yang pada dasarnya dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I dan saat ini dimanfaatkan oleh Tergugat II sebagai komplek operasional,  berdasarkan Surat TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA (Sura Bura), Atas Nama HASANUDDIN ABDULLAH, yang terletak di So Doro Sura, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 42, Desa Gelaran Daha No. blok 31, Kecamatan (kedjenelian) Hu’u, Kewedanaan (swapradja) Dompu, (yang pada saat ini oleh karena adanya  pemekaran wilayah sehingga tanah obyek sengketa masuk dalam wilayah administratif Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai berikut ; ------------------------------
  • Sebelah Utara    :  Dulu USMAN Sekarang PT SUMBAWA TIMUR

                                      MINING ; ---------------------------------------------------

  • Sebelah Timur   :  Dulu MANSYUR Sekarang PT SUMBAWA TIMUR

                                      MINING; ----------------------------------------------------

  • Sebelah Selatan    :  Dulu ANWAR Sekarang PT SUMBAWA TIMUR

MINING ; ----------------------------------------------------

  • Sebelah Barat    :  Dulu A. KARIM SAID Sekarang PT SUMBAWA

TIMUR MINING ; ------------------------------------------

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menguasai, mengklaim, membangun bangunan dan tenpat operasional, menyewakan dan menerbitkan sertifikiat di atas tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat selaku pemillik yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 155 / 2011 atas nama H SUBARJO AHMAD dengan surat ukur 155/Marada/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang terletak di So Doro Sura Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang di diterbutkan oleh Turut Tergugat I  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diterbitkan secara melawan hukum ;--------------------------------------------

6. Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia

7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -----------------------

  1. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 2015 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun x 8 tahun = Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)  ;
  2.  Kerugian immaterial yang dialami adalah sebesar Rp.1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah), karena diakibatkan oleh adanya tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat telah membuat terganggunya perasaan ; ------------------------------------------------------

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan ;-------

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom), setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan secara nyata oleh Tergugat kepada Penggugat ;----

9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat dan turut tergugat; -----------------------------------------------

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini .

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya ; -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak