Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H AFINAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFINAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Afinas (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Hawsah yang merupakan mertua saksi Nurdin yang beralamat di Dusun Mekar, RT 003, RW 000, Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh saksi Nurdin yaitu sekira pada pagi hari, saat saksi Nurdin pergi kerumah saksi Hawsah yang merupakan mertua saksi Nurdin yang beralamat di Dusun Mekar, RT 003, RW 000, Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Nurdin membawa Tas Selempang yang didalamnya terdapat 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menyimpan Tas Selempang tersebut beserta barang-barang yang berada didalamnya ke dalam lemari yang berada didalam rumah saksi Hawsah tersebut dan selanjutnya saksi Nurdin langsung pergi ke lahan untuk membersihkan lahan, saat di perjalanan menuju lahan saksi Nurdin bertemu dengan terdakwa dan saat itu saksi Nurdin dan terdakwa bersama-sama pergi ke lahan saksi Nurdin, selanjutnya setelah selesai membersihkan lahan, saksi Nurdin meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan mesin semprot ke rumah saksi Hawsah dan saksi Nurdin pergi kerumah orang tua saksi Nurdin.--------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.30 terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Hawsah untuk mengambil mesin pemotong rumput karena sebelumnya saksi Hawsah meminta terdakwa untuk membersihkan lahan milik saksi Hawsah, kemudian saat terdakwa berada didalam rumah saksi Hawsah saat itu terdakwa mendengar ada suara nada dering HP dari dalam lemari yang berada didalam rumah saksi Hawsah, sehingga pada saat itu terdakwa langsung membuka lemari tersebut dan langsung mengambil 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam tersebut dan memasukannya kedalam kantong celana terdakwa, kemudian selanjutnya terdakwa membawa mesin potong rumput ke lahan saksi Hawsah dan setelah selesai membersihkan lahan tersebut kemudian terdakwa langsung membawa kembali mesin potong rumput tersebut ke rumah saksi Hawsah dan langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Madalandi, RT 024, RW 009, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.-------------

-------Bahwa di hari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 saksi Nurdin pergi kerumah saksi Hawsah untuk mengambil Tas Selempang yang disimpan didalam lemari yang berada didalam rumah saksi Hawsah, namun saat membuka lemari tersebut, saksi Nurdin tidak menemukan Tas Selempang yang didalamnya terdapat 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, kemudian saksi Nurdin bertanya kepada saksi Hawsah namun saat itu saksi Hawsah mengatakan tidak mengetahui dan saksi Hawsah mengatakan bahwa hanya terdakwa saja yang masuk ke dalam rumah saksi Hawsah pada saat itu, kemudian saksi Nurdin mencoba untuk menghubungi saksi Amirudin Alias Arga untuk menanyakan apakah ada informasi terkait dengan seseorang yang menjual 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam, namun saat itu saksi Amirudin Alias Arga mengatakan tidak ada, kemudian saat di perjalanan saksi Nurdin melihat saksi Amirudin Alias Arga sedang berboncengan bersama dengan terdakwa, karena saksi Nurdin merasa curiga dengan terdakwa saat itu juga saksi Nurdin langsung memberhentikan terdakwa dan langsung menanyakan terkait dengan 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik saksi Nurdin, namun saat itu terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya, karena saksi Nurdin tidak percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa saat itu juga saksi Nurdin memeriksa pakaian yang dikenakan terdakwa dan saat itu saksi Nurdin menemukan 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa, saat itu terdakwa sempat mengelak namun setelah saksi Nurdin memeriksa 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam tersebut didalam digaleri HP tersebut terdapat foto-foto istri dan anak saksi Nurdin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap HP tersebut, kemudian saksi Nurdin membawa terdakwa kerumah Kepala Dusun yaitu saksi Sirajudin, saat berada di rumah saksi Sirajudin saat itu terdakwa mengakui telah mengambil 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam milik saksi Nurdin dari dalam lemari yang berada dirumah saksi Hawsah namun terdakwa tidak mengakui telah mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam lemari tersebut, sehingga saat itu terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Manggelewa.------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam milik saksi Nurdin adalah untuk terdakwa pakai sendiri.---------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Nurdin untuk mengambil 1 (Satu) unit HP merk Realme Warna hitam milik saksi Nurdin tersebut.--

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya