Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H FIRMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1070/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

 

-------Bahwa Terdakwa Firman (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang beralamat di Dusun Ncoha, RT 001, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap ternak diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita saat terdakwa sedang duduk dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Patula, RT 002, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu bersama dengan saksi Andre Ardiansyah, kemudian saat itu terdakwa mengajak saksi Andre Ardiansyah untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. namun saat itu sakasi Andre Ardiansyah langsung menolak dengan mengatakan takut ketahuan dan karena saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. sudah baik dengan saksi Andre Ardiansyah.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 Wita terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., sesampainya terdakwa disekitar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. saat itu terdakwa langsung mengamati situasi disekitar lokasi rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., saat situasi disekitar aman saat itu terdakwa langsung masuk ke halaman pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dengan cara terdakwa memanjat pagar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa berjalan melalui Lorong yang berada di antara bangunan toko dengan pagar pekarangan rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya sesampainya terdakwa di tempat penyimpanan burung beo tersebut yang pada saat itu burung beo tersebut di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau yang digantung di teras depan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep.-------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah mengetahui lokasi burung beo tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil burung beo yang di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau tersebut dengan cara memanjat dengan posisi tangan kiri terdakwa memegang kawat atau terali yang ada di jendela rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., kaki kiri terdakwa bepijak pada daun jendela yang terbuat dari kayu dan kemudian terdakwa mengambil dan menurunkan burung beo beserta sangkarnya tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya setelah berhasil mengambil burung beo beserta sangkarnya tersebut, kemudian terdakwa berjalan keluar melewati lorong tempat terdakwa masuk menuju tempat burung beo tersebut berada, kemudian sesampainya didekat pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa menyimpan burung beo beserta sangkarnya tersebut diluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dan selanjutnya terdakwa memanjat keluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut setelah sampai di luar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa mengeluarkan burung beo tersebut dari sangkarnya dan kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah saksi Andre Ardiansyah.-----------------------------

-------Bahwa sesampainya terdakwa dirumah saksi Andre Ardiansyah, saat itu terdakwa mengetuk jendela kamar saksi Andre Ardiansyah dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre tu’u” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Andre bangun”, sehingga membuat saksi Andre Ardiansyah terbangun, selanjutnya saksi Andre Ardiansyah melihat terdakwa sedang memegang 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre aina sampai ngamu dou” yang dalam bahsa Indonesia artinya “Andre jangan sampai kamu kasi tahu orang lain” kemudian saksi Andre Ardiansyah menjawab dengan bahasa bima “Wati aba Firman” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Tidak bang Firman”, kemudian selanjutnya terdakwa menyimpan burung tersebut disebuah lemari pakaian milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa memasukan 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih tersebut kedalam tas ransel warna krem milik bibi terdakwa dan pergi kerumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Pesisir, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX milik istri terdakwa, selanjutnya sesampainya dirumah mertua terdakwa saat itu terdakwa langsung menyimpan burung beo tersebut kedalam 1 (Satu) buah kandang yang terbuat dari kawat gerawang dan tutup kipas angin bekas.---------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. adalah untuk terdakwa miliki dan pelihara sendiri.---------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).---------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1, Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

:

 

-------Bahwa Terdakwa Firman (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang beralamat di Dusun Ncoha, RT 001, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita saat terdakwa sedang duduk dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Patula, RT 002, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu bersama dengan saksi Andre Ardiansyah, kemudian saat itu terdakwa mengajak saksi Andre Ardiansyah untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. namun saat itu sakasi Andre Ardiansyah langsung menolak dengan mengatakan takut ketahuan dan karena saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. sudah baik dengan saksi Andre Ardiansyah.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 Wita terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., sesampainya terdakwa disekitar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. saat itu terdakwa langsung mengamati situasi disekitar lokasi rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., saat situasi disekitar aman saat itu terdakwa langsung masuk ke halaman pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dengan cara terdakwa memanjat pagar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa berjalan melalui Lorong yang berada di antara bangunan toko dengan pagar pekarangan rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya sesampainya terdakwa di tempat penyimpanan burung beo tersebut yang pada saat itu burung beo tersebut di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau yang digantung di teras depan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep.-------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah mengetahui lokasi burung beo tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil burung beo yang di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau tersebut dengan cara memanjat dengan posisi tangan kiri terdakwa memegang kawat atau terali yang ada di jendela rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., kaki kiri terdakwa bepijak pada daun jendela yang terbuat dari kayu dan kemudian terdakwa mengambil dan menurunkan burung beo beserta sangkarnya tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya setelah berhasil mengambil burung beo beserta sangkarnya tersebut, kemudian terdakwa berjalan keluar melewati lorong tempat terdakwa masuk menuju tempat burung beo tersebut berada, kemudian sesampainya didekat pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa menyimpan burung beo beserta sangkarnya tersebut diluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dan selanjutnya terdakwa memanjat keluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut setelah sampai di luar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa mengeluarkan burung beo tersebut dari sangkarnya dan kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah saksi Andre Ardiansyah.-----------------------------

-------Bahwa sesampainya terdakwa dirumah saksi Andre Ardiansyah, saat itu terdakwa mengetuk jendela kamar saksi Andre Ardiansyah dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre tu’u” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Andre bangun”, sehingga membuat saksi Andre Ardiansyah terbangun, selanjutnya saksi Andre Ardiansyah melihat terdakwa sedang memegang 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre aina sampai ngamu dou” yang dalam bahsa Indonesia artinya “Andre jangan sampai kamu kasi tahu orang lain” kemudian saksi Andre Ardiansyah menjawab dengan bahasa bima “Wati aba Firman” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Tidak bang Firman”, kemudian selanjutnya terdakwa menyimpan burung tersebut disebuah lemari pakaian milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa memasukan 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih tersebut kedalam tas ransel warna krem milik bibi terdakwa dan pergi kerumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Pesisir, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX milik istri terdakwa, selanjutnya sesampainya dirumah mertua terdakwa saat itu terdakwa langsung menyimpan burung beo tersebut kedalam 1 (Satu) buah kandang yang terbuat dari kawat gerawang dan tutup kipas angin bekas.---------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. adalah untuk terdakwa miliki dan pelihara sendiri.---------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).---------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

:

 

-------Bahwa Terdakwa Firman (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang beralamat di Dusun Ncoha, RT 001, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wita saat terdakwa sedang duduk dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Patula, RT 002, RW 000, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu bersama dengan saksi Andre Ardiansyah, kemudian saat itu terdakwa mengajak saksi Andre Ardiansyah untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. namun saat itu sakasi Andre Ardiansyah langsung menolak dengan mengatakan takut ketahuan dan karena saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. sudah baik dengan saksi Andre Ardiansyah.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 Wita terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., sesampainya terdakwa disekitar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. saat itu terdakwa langsung mengamati situasi disekitar lokasi rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., saat situasi disekitar aman saat itu terdakwa langsung masuk ke halaman pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dengan cara terdakwa memanjat pagar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa berjalan melalui Lorong yang berada di antara bangunan toko dengan pagar pekarangan rumah milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya sesampainya terdakwa di tempat penyimpanan burung beo tersebut yang pada saat itu burung beo tersebut di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau yang digantung di teras depan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep.-------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah mengetahui lokasi burung beo tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil burung beo yang di kurung dalam sebuah sangkar burung yang terbuat dari besi warna hijau tersebut dengan cara memanjat dengan posisi tangan kiri terdakwa memegang kawat atau terali yang ada di jendela rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep., kaki kiri terdakwa bepijak pada daun jendela yang terbuat dari kayu dan kemudian terdakwa mengambil dan menurunkan burung beo beserta sangkarnya tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya setelah berhasil mengambil burung beo beserta sangkarnya tersebut, kemudian terdakwa berjalan keluar melewati lorong tempat terdakwa masuk menuju tempat burung beo tersebut berada, kemudian sesampainya didekat pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa menyimpan burung beo beserta sangkarnya tersebut diluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. dan selanjutnya terdakwa memanjat keluar pagar rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut setelah sampai di luar pekarangan rumah saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. selanjutnya terdakwa mengeluarkan burung beo tersebut dari sangkarnya dan kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah saksi Andre Ardiansyah.-----------------------------

-------Bahwa sesampainya terdakwa dirumah saksi Andre Ardiansyah, saat itu terdakwa mengetuk jendela kamar saksi Andre Ardiansyah dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre tu’u” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Andre bangun”, sehingga membuat saksi Andre Ardiansyah terbangun, selanjutnya saksi Andre Ardiansyah melihat terdakwa sedang memegang 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengatakan dengan bahasa bima “Andre aina sampai ngamu dou” yang dalam bahsa Indonesia artinya “Andre jangan sampai kamu kasi tahu orang lain” kemudian saksi Andre Ardiansyah menjawab dengan bahasa bima “Wati aba Firman” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Tidak bang Firman”, kemudian selanjutnya terdakwa menyimpan burung tersebut disebuah lemari pakaian milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa memasukan 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih tersebut kedalam tas ransel warna krem milik bibi terdakwa dan pergi kerumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Pesisir, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX milik istri terdakwa, selanjutnya sesampainya dirumah mertua terdakwa saat itu terdakwa langsung menyimpan burung beo tersebut kedalam 1 (Satu) buah kandang yang terbuat dari kawat gerawang dan tutup kipas angin bekas.---------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. adalah untuk terdakwa miliki dan pelihara sendiri.---------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. untuk mengambil 1 (satu) ekor burung beo pejantan warna hitam berjambul warna kuning, sayap kanan dan kiri warna putih milik saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Sajrun Nachli, A.Md. Kep. mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).---------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya