Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Dpu NURWAHIDAH 1.JASMAN
2.MARJAN
3.ILYAS IBRAHIM
4.A. MALIK
5.ANDI RAHMAH
6.TAMRIN
7.KAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWAHIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JASMAN
2MARJAN
3ILYAS IBRAHIM
4A. MALIK
5ANDI RAHMAH
6TAMRIN
7KAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum, bahwa barang yang telah dihutang oleh para Tergugat pada Penggugat adalah sah milik Penggugat.
  3. Menyatakan hukum JASMAN/T-I telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat.  Dalam hal ini T-I tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 136.960.000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 61.370.000,- beban bunga sebesar Rp. 14.728.000,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 60.826.000,- Untuk selanjutnya :
  1. Menghukum JASMAN/T-I, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 61.370.000,-  (Enam Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum JASMAN/T-I, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 14.728.000,- (Empat Belas Juta, Tujuh Ratus Dua puluh Delpan Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum JASMAN/T-I, untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 60.862.000,- (Enam Puluh Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)  dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh JASMAN/T-I pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan JASMAN/T-I, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban JASMAN/T-I pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal JASMAN/T-I tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : JASMAN/T-I, yang terletak di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum MARJAN/T-II telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini Tergugat II tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah  Rp. 117,058,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 55,990,000,-,   beban bunga sebesar Rp. 13.437.600,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 47.630.400,-, untuk selanjutnya:
  1. Menghukum MARJAN/T-II, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 55,990,000,- (Lima Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum MARJAN/T-II, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp.13.437.600,- (Tiga Belas Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum MARJAN/T-II, untuk membayar kepada Penggugat, atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 47.630.400,- (Empat Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Ribu, Empat Ratus Rupiah) dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh MARJAN/T-II pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan MARJAN/T-II, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban MARJAN/T-II pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal MARJAN/T-II tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : MARJAN/T-II, yang terletak di Desa Doromelo, Kec. Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum ILYAS IBRAHIM/T-III telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini Tergugat III tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 65,384,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 28,624,000,- beban bunga sebesar Rp. 6.869.700,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 29.890.300,- untuk selanjutnya :
  1. Menghukum ILYAS IBRAHIM/T-III, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 28,624,000,- (Dua Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum ILYAS IBRAHIM/T-III, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 6.869.700,- (Enam Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum ILYAS IBRAHIM/T-III, untuk membayar kepada Penggugat, atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 29.890.300,- (Dua Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tiga Ratus Rupiah) dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh ILYAS IBRAHIM/T-III pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan ILYAS IBRAHIM/T-III, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban ILYAS IBRAHIM/T-III pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal ILYAS IBRAHIM/T-III tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas,,  menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : ILYAS IBRAHIM/T-III, yang terletak di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum A.MALIK/T-IV telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini T-IV tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 62,040,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 28,190,000,- beban bunga sebesar Rp. 6.765.600,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 27.084.400,- untuk selanjutnya:
  1. Menghukum A.MALIK/T-IV, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 28,190,000,- (Dua Puluh Delapan Juta, Seratus Semilan Puluh Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum A.MALIK/T-IV, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 6.765.600,- (Enam Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Enam Ratus Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum A.MALIK/T-IV, untuk membayar kepada Penggugat, atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 27.084.400,- (Dua Puluh Tujuh Juta, Dealapan Puluh Emapat Ribu, Empat Ratus Rupiah) dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh A.MALIK/T-IV pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan A.MALIK/T-IV, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban A.MALIK/T-IV pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal A.MALIK/T-IV tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : A.MALIK/T-IV, yang terletak di Desa Doromelo Kec. Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum Ibu ANDI RAHMA/T-V telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini Tergugat V tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 102,020,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 53,800,000,- beban bunga sebesar Rp. 12.912.000,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 35.308.000,- untuk selanjutnya :

 

  1. Menghukum Ibu ANDI RAHMA/T-V, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 53,800,000,- (Lima Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum Ibu ANDI RAHMA/T-V, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 12.912.000,- (Dua Belas Juta, Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)  dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum Ibu ANDI RAHMA/T-V, untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 35.308.000,- (Tiga Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh Ibu ANDI RAHMA/T-V pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan Ibu ANDI RAHMA/T-V, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban Ibu ANDI RAHMA/T-V pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal Ibu ANDI RAHMA/T-V tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : Ibu ANDI RAHMA/T-V, yang terletak di Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum TAMRIN/T-VI telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini Tergugat VI tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 174,930,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 82,395,000,-  beban bunga sebesar Rp. 19.744.800,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 72.760.200,-, untuk selanjutnya :
  1. Menghukum TAMRIN/T-VI, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 82,395,000,- (Delapan Puluh Dua Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum TAMRIN/T-VI, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 19.774.800,- (Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu, Delapan Ratus Rupiah)   dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum TAMRIN/T-VI, untuk membayar kepada Penggugat, atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 72.760.200,- (Tujuh Puluh Dua Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu, Dua Ratus Rupiah) dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh TAMRIN/T-VI pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan TAMRIN/T-VI, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban TAMRIN/T-VI pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal TAMRIN/T-VI tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : TAMRIN/T-VI, yang terletak di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Menyatakan hukum KAHARUDIN/T-VII telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat, yakni tidak mengindahkan somasi yang diberikan Penggugat. Dalam hal ini Tergugat VII tidak membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp. 48,128,000,- berupa hutang pokok sebesar Rp. 22,468,000,- beban bunga sebesar Rp. 5.392.320,- dan kerugian berupa laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam sebesar Rp. 20.267.680,- untuk selanjutnya :
  1. Menghukum KAHARUDIN/T-VII, untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 22,468,000,- (Dua Puluh Dua Juta, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  2. Menghukum KAHARUDIN/T-VII, untuk membayar beban bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 5.392.320,- (Lima Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum KAHARUDIN/T-VII, untuk membayar kepada Penggugat, atas kerugian laba bersih Penggugat akibat tidak berputar modal usaha selama 10 kali musim tanam, sebesar Rp. 20.267.680,- (Dua Puluh Juta, Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)  dalam waktu 2 (Dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
  4. Untuk jaminan kepastian pembayaran kewajiban oleh KAHARUDIN/T-VII pada Penggugat, menghukum dan memerintahkan KAHARUDIN/T-VII, menyerahkan secara suka rela aset berharga miliknya, yang nilainya minimal senilai kewajiban KAHARUDIN/T-VII pada Penggugat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
  5. Dalam hal KAHARUDIN/T-VII tidak mengindahkan putusan sebagimana dimaksud huruf d diatas, menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan milik : KAHARUDIN/T-VII, yang terletak di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu. atau di lokasi yang lain dalam wilayah Kabupaten Dompu.

 

  1. Bahwa sesuai nota pembalanjaan berdasarkan harga koperasi :
  1. Dalam Nota pembelanjaan T-I terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 6,046,000,-
  2. Dalam Nota pembelanjaan T-II terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 4,503,200,-
  3. Dalam Nota pembelanjaan T-III terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 2,760,000,-
  4. Dalam Nota pembelanjaan T-IV terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 2,625,000,-
  5. Dalam Nota pembelanjaan T-V terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 4,028,000,-
  6. Dalam Nota pembelanjaan T-VI terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 6,731,500,-
  7. Dalam Nota pembelanjaan T-VII terdapat keuntungan koperasi sebesar Rp. 2,006,000,-

 

Memerintahkan para Tergugat terhadap keuntungan Koperasi Tani Jagung Sejahtera tersebut dapat dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat untuk diserahkan oleh Penggugat kepada koperasi, dan atau para Tergugat dapat membayar kepada Pengurus Koperasi.

 

  1.  Memerintahkan kepada Tegugat untuk melakukan karifikasi dengan Pengurus Koperasi Tani Jagung Sejahtera, terkait adanya pembayaranan para Tergugat melalui Aris Munandar.

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

DAN ATAU :

Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak