Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3263/N.2.15/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa Ardiansyah Alias Jeri (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah berat bersih seluruhnya 13,19 (tiga belas koma sembilan belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita saat terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, saat itu terdakwa dihubungi via telephone Whatssapp HP merk OPPO milik terdakwa oleh seseorang yang bernama Heri (DPO) yang merupakan keluarga terdakwa, dimana saat itu seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut meminta kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu, saat itu terjadi komunikasi antara terdakwa dan seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut, dimana seseorang yang bernama Heri (DPO) menjanjikan jika terdakwa mau mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu, maka seseorang yang bernama Heri (DPO) akan memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akan disisihkan untuk terdakwa sedikit untuk terdakwa gunakan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyanggupi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari Kabupaten Bima menuju Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi dan membawa 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang terdakwa simpah didalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita terdakwa sampai di Kabupaten Dompu, saat itu terdakwa dihubungi oleh teman dari seseorang yang bernama Heri (DPO) yang terdakwa tidak kenali siapa orang tersebut dan seseorang yang terdakwa tidak kenali tersebut mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu dipinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut, saat itu seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, setelah menerima barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ingin kembali ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima namun di tenah perjalanan terdakwa langsung diberhentikan oleh anggota kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 15.20 Wita bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Sarifudin dan saksi Samsudin berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang pada saat itu terdakwa keluarkan sendiri dari dalam saku depan celana sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu terdakwa pegng menggunakan tangan kanan dan kemudian menunjukannya kepada saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah milik kakak terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo dari dalam saku celana terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang-barang yang berhasil ditemukan didalam saku celana terdakwa tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Pukul 17.00 Wita terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 13,58 (tiga belas koma lima delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram kemudian barang bukti dengan berat 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 13,14 (Tiga belas koma satu empat) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0469 tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua

:

 

 

-------Bahwa Terdakwa Ardiansyah Alias Jeri (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah berat bersih seluruhnya 13,19 (tiga belas koma sembilan belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita saat terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, saat itu terdakwa dihubungi via telephone Whatssapp HP merk OPPO milik terdakwa oleh seseorang yang bernama Heri (DPO) yang merupakan keluarga terdakwa, dimana saat itu seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut meminta kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu, saat itu terjadi komunikasi antara terdakwa dan seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut, dimana seseorang yang bernama Heri (DPO) menjanjikan jika terdakwa mau mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu, maka seseorang yang bernama Heri (DPO) akan memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akan disisihkan untuk terdakwa sedikit untuk terdakwa gunakan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyanggupi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari Kabupaten Bima menuju Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi dan membawa 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang terdakwa simpah didalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita terdakwa sampai di Kabupaten Dompu, saat itu terdakwa dihubungi oleh teman dari seseorang yang bernama Heri (DPO) yang terdakwa tidak kenali siapa orang tersebut dan seseorang yang terdakwa tidak kenali tersebut mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu dipinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut, saat itu seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, setelah menerima barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ingin kembali ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima namun di tenah perjalanan terdakwa langsung diberhentikan oleh anggota kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 15.20 Wita bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Sarifudin dan saksi Samsudin berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang pada saat itu terdakwa keluarkan sendiri dari dalam saku depan celana sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu terdakwa pegng menggunakan tangan kanan dan kemudian menunjukannya kepada saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah milik kakak terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo dari dalam saku celana terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang-barang yang berhasil ditemukan didalam saku celana terdakwa tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Pukul 17.00 Wita terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 13,58 (tiga belas koma lima delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram kemudian barang bukti dengan berat 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 13,14 (Tiga belas koma satu empat) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0469 tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

 

Ketiga

:

 

 

-------Bahwa Terdakwa Ardiansyah Alias Jeri (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 13,19 (tiga belas koma sembilan belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita saat terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, saat itu terdakwa dihubungi via telephone Whatssapp HP merk OPPO milik terdakwa oleh seseorang yang bernama Heri (DPO) yang merupakan keluarga terdakwa, dimana saat itu seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut meminta kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu, saat itu terjadi komunikasi antara terdakwa dan seseorang yang bernama Heri (DPO) tersebut, dimana seseorang yang bernama Heri (DPO) menjanjikan jika terdakwa mau mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu, maka seseorang yang bernama Heri (DPO) akan memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akan disisihkan untuk terdakwa sedikit untuk terdakwa gunakan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyanggupi untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berangkat dari Kabupaten Bima menuju Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi dan membawa 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang terdakwa simpah didalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita terdakwa sampai di Kabupaten Dompu, saat itu terdakwa dihubungi oleh teman dari seseorang yang bernama Heri (DPO) yang terdakwa tidak kenali siapa orang tersebut dan seseorang yang terdakwa tidak kenali tersebut mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu dipinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut, saat itu seseorang yang tidak terdakwa kenali tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, setelah menerima barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ingin kembali ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Tambe, RT. 012, RW. 006, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima namun di tenah perjalanan terdakwa langsung diberhentikan oleh anggota kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 15.20 Wita bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam tanpa kunci kontak dan nomor polisi, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Sarifudin dan saksi Samsudin berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang pada saat itu terdakwa keluarkan sendiri dari dalam saku depan celana sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu terdakwa pegng menggunakan tangan kanan dan kemudian menunjukannya kepada saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah milik kakak terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO dan 1 (satu) unit HP merk Vivo dari dalam saku celana terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Nurdin beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Sarifudin dan saksi Samsudin melakukan introgasi terhadap terdakwa berkaitan dengan kepemilikan barang-barang yang berhasil ditemukan didalam saku celana terdakwa tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Pukul 17.00 Wita terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 13,58 (tiga belas koma lima delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram kemudian barang bukti dengan berat 13,19 (Tiga belas koma satu sembilan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 13,14 (Tiga belas koma satu empat) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0469 tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01692/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama Ardiansyah dengan No. Sample NAR-R1.01692 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1. 01692 positif (+) mengandung Methamphetamin.------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya