INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Dpu | Yati | Agussalim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||
Petitum |
KERUGIAN Materil Hutang = Rp. 20.000.000,- Sewa transportasi selama menagih rp. 200.000 x 30 kali ___ 6.000.000 Daftar perkara ke PN : 1.000.000 Fee pengacara : 5.000.000 Transpor pengacara : 3.000.000 Total Rp. 35.000.000
Kerugian Imateril Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat tersebut merupakan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usaha pengiriman uang dengan edtimasi keuntungan perhari Rp. 50.000 x 30 hari x 30 bulan = rp. 45.000.000, -
Subsidair: Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |