Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Dpu EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Atas Nama EDI SUSANTO dengan atas nama EDI yang tercatat pada Paspor pada Kantor Imigrasi Mataram adalah merupakan satu orang yang sama yakni Pemohon;
  3. Menetapkan alamat paspor pemohon sesuai dengan data-data identitas pemohon yang sebenarnya;
  4. Menetapkan dan memerintahkan Kantor Imigrasi Mataram untuk mengganti dan merubah nama pemohon yang semula atas nama EDI agar diganti atau ditambah menjadi atas Nama EDI SUSANTO guna menyesuaikan dengan seluruh data-data identitas pemohon yang sebenarnya sebagaimana pada posita angka 1 (satu) di atas;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak