Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2020/PN Dpu NURSIAH 1.HJ. SITI MARYAM B. AHMAD
2.SUDIRMAN AHMAD Alias DAE ONE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAHLAN, SHNURSIAH
Tergugat
NoNama
1HJ. SITI MARYAM B. AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN. SHHj. SITI MARYAM B. AHMAD
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa, atas dasar hal – hal yang telah terurai diatas maka Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Dompu untuk memeriksa dan mengadili perkara / gugatan perlawanan ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dalil – dalil perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa, Pelawan /Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang bertindak baik;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa, Turut Turut Terlawan II / Turut Terbantah II /Tergugat Asal II / Termohon Eksekusi selaku Pembeli Tanah seluas ± 25 Are dari Tanah dengan luas keseluruhanya lebih kurang 5.900 Ha sebagai obyek sengketa dalam gugatan perkara atau putusan No.26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum.
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; dan selanjutnya menyatakan Gugatan Penggugat Asal / Pemohon Eksekusi / Terlawan /Terbantah ( Hj. SITI MARYAM B. AHMAD ) Tidak dapat diterima;
  5. Menyatakan hukum bahwa Eksekusi yang di mohonkan oleh Pemohon Eksekusi / Penggugat Asal / Termohon / Terbantah ( Hj. SITI MARYAM B. AHMAD ) dalam putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; harus ditolak;
  6. Menghukum kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi / Penggugat Asal untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;

Atau    : Apabila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan ketentuan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak