Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ahmad Muzayyin, S.H ABDUL RIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/N.2.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa  ABDUL RIJAL pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan lintas Calabai tepatnya di pinggir jalan Pasar Soro Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fika (Daftar Pencarian Orang) dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke Kempo dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa pergi ke rumah sdr. Fika. Selanjutnya pada sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa bersama sdr. Fika berangkat dari rumah sdr. Fika menuju Kempo dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu-sabu, pada sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa dan sdr. Fika bertemu dengan sdri. Tita (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman sdr. Fika di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa bersama sdr. Fika dan sdri. Tita pergi ke sebuah rumah dan di rumah tersebut Terdakwa, sdr. Fika, dan sdri. Tita bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal, selanjutnya di dalam rumah tersebut Terdakwa, sdr. Fika, dan sdri. Tita mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, pada saat Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, sdri. Tita menyerahkan 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu kepada sdr. Fika.

Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa hendak pulang bersama sdr. Fika selanjutnya sdr. Fika menyerahkan 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut dan menggegamnya dengan menggunakan tangan kanan, sementara sdr. Fika mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa bersama sdr. Fika keluar dari gang dan berada  di jalan lintas Calabai tepatnya di pinggir jalan Pasar Soro Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Petugas Kepolisian yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dan sdr. Fika melakukan transaksi jual beli narkotika langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan sdr. Fika, karena merasa gugup, sdr. Fika yang mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa sempat oleng dan pada saat yang bersamaan Petugas Kepolisian manghadang Terdakwa dan sdr. Fika, selanjutnya Terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai sdr. Fika dengan cara melompat selanjutnya Terdakwa membuang 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan, pada saat yang bersamaan Petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa sementara sdr. Fika langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan melakukan pencarian terhadap barang yang sempat Terdakwa buang sebelum diamankan, dan dari hasil penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu di atas tanah di pinggir jalan raya dekat pasar Kecamatan Kempo dan dari badan Terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna glowing green dan 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna biru, pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut adalah barang yang Terdakwa buang dan menurut pengakuan Terdakwa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut adalah kepunyaan sdr. Fika. 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa juga bukan merupakan pedagang besar farmasi yang dapat melakukan penyimpanan dan penyaluran narkotika.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.240062 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sampel berupa plastic klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi kristal putih transparan, sampel tersebut mengandung   Metamfetamine. Metamfetamine  termasuk Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa  ABDUL RIJAL pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024  sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan lintas Calabai tepatnya di pinggir jalan Pasar Soro Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fika (Daftar Pencarian Orang) dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke Kempo dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa pergi ke rumah sdr. Fika. Selanjutnya pada sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa bersama sdr. Fika berangkat dari rumah sdr. Fika menuju Kempo dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu-sabu, pada sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa dan sdr. Fika bertemu dengan sdr. Tita (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman sdr. Fika di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa bersama sdr. Fika dan sdri. Tita pergi ke sebuah rumah dan di rumah tersebut Terdakwa, sdr. Fika, dan sdri. Tita bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal, selanjutnya di dalam rumah tersebut Terdakwa, sdr. Fika, dan sdri. Tita mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara awalnya Terdakwa membuat alat hisap dari botol aqua kemudian pada tutup botol aqua diberi lobang untuk memasukkan selang atau pipet, selanjutnya pada ujung selang tersebut diletakkan tabung kaca dan di dalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu-sabu setelah itu sabu-sabu tersebut dibakar hingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghisap asap tersebut.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.00190/LHU/BLKPK/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm NIP.1984051320100120009 selaku Penanggung Jawab Tehnis Laboratorium Pengujian dengan kesimpulan sampel urine atas nama Tn. Abdul Rijal, Parameter Methampetamin dengan hasil Positif.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya