Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Dpu Ridwan Alias Wan Satreskrim Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat ---------------------
Pemohon
NoNama
1Ridwan Alias Wan
Termohon
NoNama
1Satreskrim Polres Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP JO Pasal 406 Ayat (1) oleh Satreskrim Polres Dompu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya