Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Dpu PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU 1.DEKRID JULIANSYAH
2.YATI KARNI
3.MUHIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK,DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU
Tergugat
NoNama
1DEKRID JULIANSYAH
2YATI KARNI
3MUHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.593.178,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.593.178,- ( SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 133.612.533,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 14.980.645,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok +  bunga  +  pinalty)  secara  sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak