Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Dpu MUHAMMAD AMINULLAH Hidayat Als. Dayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/140/XI/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AMINULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayat Als. Dayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Bulan Tahun 2015, di So Puju Wawi Dusun Jambu Mente Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Telah terjadi tindak Pidana Memakai tanah tampa ijin dengan cara Tersangka HIDAYAT Als. DAYAT menguasai tanah milik dari korban HARUN HANAN Als. HAIRUN dengan cara mengadaikan tanah tersebut kepada saudara ISKANDAR dan saudara HIDAYAT Als. DAYAT juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik ayah nya yang bernama MUHTAR AB (Alm) dengan Bukti Hak Berupa Sertifikat  Nomor: 261 atas nama MUHTAR AB, Kemudian dalam hal ini korban HARUN HANAN Als. HAIRUN juga memiliki sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN.---------------------------------------------------------

Antara Kedua sertifikat Nomor: 261 atas nama MUHTAR AB milik Tersangka HIDAYAT Als. DAYAT dengan  sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN milik dari korban HARUN HANAN Als. HAIRUN telah dilakukan pengecekan lokasi dan di temukan bahwa lokasi tanah dengan sertifikat Nomor: 261 atas nama MUHTAR AB terletak di obyek tanah yang lain, kemudian dilokasi tanah dengan  sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN terletak di obyek tanah yang saat ini dikuasai oleh saudara HIDAYAT Als. DAYAT.---------------------------------------

Dari Pihak korban HARUN HANAN Als. HAIRUN telah berupaya mengutus orang untuk menegur tersangka HIDAYAT Als. DAYAT untuk tidak menguasai lagi tanah tersebut akan tetapi tesangka HIDAYAT Als. DAYAT tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap menguasai tanah milik dari korban HARUN HANAN Als. HAIRUN sampai dengan saat ini dengan dalil bahwa tanah tersebut tanah milik ayahnya atas nama MUHTAR AB,------------------------------------------------------------

sedangan dari pengecekan lapangan oleh pihak BPN Kab. Dompu selaku Ahli yang di damping oleh Pihak Kepolisian Polres Dompu (Sat Reskrim) di temukan bahwa sebagaima telah di terangkan pada paragraf sebelumnya, yang mana dari pihak Tersangka HIDAYAT Als. DAYAT salah menguasai obyek tanah karena berbeda dengan sertifikta hak milik yang di pegang.------------------------------------------------------------------

Akibat dari perbuatan tersebut korban HARUN HANAN Als. HAIRUN dirugikan secara material sebesar Rp. 100.000.000 dari total hitungan hasil panen dan harga tanah tersebut.------

Keterangan Para saksi:------------------------------------------------

Saksi/Korban HARUN HANAN Als. HAIRUN menerangkan bahwa Pada Tahun 2015, di So Puju Wawi Dusun Jambu Mente Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, tersangka HIDAYAT Als. DAYAT telah melakukanm perbuatan Penyerobotan Tanah milik korban dengan cara berawal Tersangka HIDAYAT Als. DAYAT menguasai serta mengadaikannya pada saudara ISKANDAR, yang nama dalam hal ini korban HIDAYAT Als. DAYAT juga memiliki sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN.-------------------------------------

Saksi GEDE Als. AMAK KARTINI menerangkan pernah dimintai bantuan oleh korban HARUN HANAN Als. HAIRUN untuk menegur tersangka HIDAYAT  agar tidak lagi menguasai tanah tersebut, akan tetapi saat itu tersangka HIDAYAT tidak menmgindahkan dan tetap mengusai dan mengadaikan tanah tersebut pada saudara ISKANDAR, adapun tanah tersebut talah memiliki sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN, yang dengan batas batas tanah:--------------------------------------------

1.   Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik saudari SAQMAH.-----------------------------------------------------------

2.   Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik dari saudari INA ARIF.-----------------------------------------------------------

3.   Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari saudara ABDUL ALI.----------------------------------------------

4.   Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik dari saudara AMAK SENI.----------------------------------------------

Saksi SANAP menerangkan yang melakukan penyerobotan ha katas tanah milik dari saudara HARUN HANAN Als. HAIRUN adalah tersangka HIDAYAT Als. DAYAT yang terjadi sekitar tahun 2015, adapun lokasi tanah tersebut bertempat di So Puju Wawi (komplek 11) Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, cara dari tersangka HIDAYAT melakukan penyerobotan yaitu menanam jagung dan kacang ijo diatas tanah tersebut dan sampai dengan saat sekarang ini masing menguasai nya yang mana telah ditegur oleh saudara SANAP, batas-batas dari tanah milik saudara HARUN HANAN Als. HAIRUN antara lain:-----------------------------

1.   Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik saudari NURTI.-----------------------------------------------------------

2.   Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik dari saudari AMAK SENI.--------------------------------------------------------

3.   Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari saudara SAKMAH/JULKARNAIN.-------------------------------

4.   Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik dari saudara SUWANDI.----------------------------------------------

Ahli RAID WAHYUDIN menerangkan Setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Resor Dompu kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN milik dari saksi HARUN HANAN Als. HAIRUN dan sertifikat Nomor: 261 atas nama MUHTAR AB milik dari tersangka HIDAYAT Als. DAYAT, dan dari hasil pengecekan obyek tanah tersebut terdapat dua objek tanah yang berbeda sesuai dengan sertifikat masing-masing, akan tetapi dalam hal ini tersangka HIDAYAT Als. DAYAT menguasai tanah milik saksi HARUN HANAN Als. HAIRUN dengan sertifikat Nomor 422 Atas Nama HAIRUN yang nama perbuatan tersebut melanggar pasal 6 Ayat (1) huruf (a) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan memakai tanah tampa seijin yang berhak atau kuasanya, berdasarkan perbuatan dari tersangka HIDAYAT yang menguasai dengan cara mengadaikan tanah tersebut pada saudara ISKANDAR.----------------------------------

Keterangan Para Tersangka:-----------------------------------------

 

Tersangka HIDAYAT Als. DAYAT menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan hak atas tanah milik saksi HARUN HANAN Als. HAIRUN karena tanah tersebut adalah tanah milik tersangka sendiri yang merupakan warisan dari orang tuanya MUHTAR AB (Alm) pada tahun 2011 dengan Bukti Hak Berupa Sertifikat  Nomor: 261 atas nama MIUHTAR AB, dan tersangka HIDAYAT Als. DAYAT telah menguasai tanah tersebut dari tahun 2011 sampai dengan sekarang ini kemudian dari tahuan 2011 tanah tersebut dipergunakan untuk ditanamin jagung dan kacang ijo dan kemudian telah di gadaikan pada saudara ISKANDAR.---------------------------------

Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah keterangan yang sebenarnya dan atas kebenarannya saksi berani diangkat sumpah dan dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa dipaksa, atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya