Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Dpu 1.R I D W A N
2.Ardy Perwira Bhakti
1.Direktur PT P3 Bali
2.2. Pemerintah R.I. cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R I D W A N
2Ardy Perwira Bhakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA, S.HR I D W A N
2YUDI DWI YUDHAYANA, S.HArdy Perwira Bhakti
Tergugat
NoNama
1Direktur PT P3 Bali
22. Pemerintah R.I. cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. MUslihudin Khosiani,S.H,Dk2. Pemerintah R.I. cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu
2Raid Wahyudin, S.H.2. Pemerintah R.I. cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tanah obyek sengketa seluas 50 Ha yang di peroleh/kuasai oleh orang tua para penggugat secara terus menerus dengan cara Mpungga/Buka Baru sesuai sesuai Surat perintah menggarap yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa Pekat pada tahun 1984 yang di peruntukan pada masyarakat yang berlokasi di Desa Pekat Kecamatn Kempo yang sekarng menjadi Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan batas-batas :
  • Sebelah Timur                 : Jalan Ekonomi/Kampung Baru
  • Sebelah Utara                 : Jalan raya
  • Sebelah Selatan             : Laut/Pentai
  • Sebelah Barat                 : Kali Kering

               Adalah merupakan tanah peninggalan orang tua para penggugat yakni Agus Ruchijat Dkk

  1. Menyatakan menurut hokum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah penguasaan dengan tanpa alas hak, maka dengan sendirinya penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum
  1. Menyatakan menurut hokum bahwa perbuatan Tergugat yang mengusai tanah obyek sengketa yang dikuasai tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hokum
  2. Menyatakan, bahwa penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli labur tanah obyek sengketa kepada Tergugat dengan cara apapun dan atau kepada siapapun juga
  3. Menyatakan Bahwa bila ada sertifikat maupun surat – surat lain yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu atau dalam bentuk surat apapun adalah cacat hokum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat
  4. Menyatakan sertifikat Hak pakai atas nama PT P3 Bali yang di terbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hokum dan menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku lagi
  5. Menghukum kepada tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan bebas tanpa syarat bila dipandang perlu di laksanakan secara paksa dengan cara eksekusi menggunakan bantuan petugas keamanan / polisi
  6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng setiap tahunnya dengan perhitungan kerugian dalam setahun dari hasil panen berjumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan obyek sengketa di serahkan secara nyata oleh para tergugat kepada penggugat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Dompu yang memiliki kekuatan hokum tetap / pasti
  7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa setiap bulannya sebesar 4.000.000,- ( Empat Juta Ribu Rupiah ) apabila pihak tergugat tidak mengindahkan dan atau lalai melaksanakan isi putusan pengadilan Negeri Dompu sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu memiliki kekuatan hokum tetap /  pasti  
  8. Menyatakan sertifikat Hak Pakai atas nama PT P3 Bali tidak syah dan diperintahkan kepada Tergugat II untuk menarik/membatalkan dan mencabut serti fikat Hak Pakai atas nama PT P3 Bali
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
  10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak