Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Dpu HAMIDAH 1.Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAMIDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu
2KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Advokat
Petitum Permohonan

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon mempunyai Legal Stending untuk mengajukan/memohonkan Praperadilan;

3. Menetapkan Upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan;

4. Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon I kepada Pemohon tidak sah berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap.Tsk/69/III/RES.1.11./2026/Satreskrim tentang penetapan KANTOR HUKUM APRYADIN & REKAN 17 tersangka, dan memerintahkan Termohon I harus membebaskan Tersangka dari Laporang Polisi nomor : LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 27 Januari 2026, dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 atau 372 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Jo Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Dan Atau Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya