Berawal Sekitar bulan Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 wita Pelaku Sdr.KADASU dan Sdr.SUBHAN masuk dam menguasai tanah milik Sdr.H.ABDULLAH H. ALI dengan cara langsung memagar keliling tanah milik Sdr.H.ABDULLAH H. ALI dengan menggunakan batang kayu yang selanjutnya membuat pondok atau rumah kayu sebanyak 2 pondok tanpa seiin dari pemilik tanah yang mana pada saat di tegur oleh Kepala dusun setempat agar tidak mengerjakan dan masuk menguasai tanah milik Sdr.H.ABDULLAH H. ALI para pelaku malah tidak menghiraukan dan masih tetap melanjutkan pembangunan pondok kayu di atas tanah milik Sdr.H.ABDULLAH H. ALI yang sekarang ini pondok tersbeut dijadikan tempat tinggal oleh Para pelaku yaitu Sdr.KADASU dan Sdr.SUBHAN sehingga smapai dengan sekarang ini Sdr.H.ABDULLAH H.ALI tidak dapat menguasai dan mengerjakan tanah miliknya tersebut dan atas kejaidan tersbeut Sdr.H.ABDULLAH H.ALI merasa keberatan dan merasa di rugikan sehingga melaporkan kejadian yang di alaminya tersbeut ke kantor polisi |