Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Dpu 1.Ilham Sopian Hadi
2.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
1.ARDIANSYAH Als ARDI
2.HARJUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3443/N.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
2Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als ARDI[Penahanan]
2HARJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

--------- Bahwa ia terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di salah satu Tower Pemancar yang beralamat di Dusun Saneo Tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk samp ai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

-------- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa II. HARJUN sedang berada di rumah ibu terdakwa yang beralamat di Lingkungan Jado Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, kemudian datang terdakwa I. ARDIANSYAH alias ARDI mengajak terdakwa II. HARJUN untuk mengambil kabel kawat tembaga Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Dusun Saneo Tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dan atas ajakan dari terdakwa I. ARDIANSYAH tersebut terdakwa II. HARJUN menyanggupinya, kemudian terdakwa II. HARJUN bersama dengan terdakwa I.ARDIANSYAH alias ARDI lalu berangkat menuju Desa Saneo dengan menggunakan sepda motor milik terdakwa II. HARJUN, kemudian sesampainya di lokasi Tower Pemancar di Desa Saneo tersebut, kemudian terdakwa II.HARJUN langsung memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa I.ARDIANSYAH Alias ARDI bersama terdakwa II. HARJUN bersama-bersama memanjat pagar yang mengelilingi tower tersebut, kemudian setelah berhasil masuk kedalam tower, terdakwa I. ARDIANSYAH alias ARDI lalu memanjat Tower Pemancar tersebut, kemudian memotong kabel tembaga tower Pemancar tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah tang yang telah dibawa dan dipersiapkan dari rumah,kemudian terdakwa II. HARJUN menunggu di bawah dan setelah kabel tembaga Tower Pemancar tersebut terpotong kemudian terdakwa II. HARJUN menggulung kabel tersebut, kemudian terdakwa II. HARJUN bersama dengan terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI lalu memasukan kabel tembaga tower Pemancar tersebut kedalam karung.

-------- Bahwa setelah memasukkan semua kabel tembaga Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia tersebut kedalam karung, kemudian terdakwa I.ARDIANSYAH alias ARDI dan terdakwa II. HARJUN keluar dengan memanjat pagar keliling Tower Pemancar tersebut, dan setelah sampai diluar pagar Tower Pemancar tersebut kemudian terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN membawa kabel tembaga tower pemancar tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II. HARJUN yang sudah terparkir didepan tembok pagar tower pemancar tersebut.

-------- Bahwa kemudian terhadap kabel tembaga tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang telah diambil oleh terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut dibersihkan dari kulit pembungkusnya kemudian terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN lalu membawa kabel tembaga tower pemancar tersebut ke pengepul barang bekas yang berada di Desa Buna Kecamatan Woja Kabupaten Dompu untuk dijual dan dari hasil penjualan kabel tower tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN mendapatkan uang sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

-------- Bahwa benar hasil dari penjualan kabel tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia sebesar sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus rupiah) tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN sama-sama mendapatkan bagian Rp.1.500.000 dan sisanya Rp.300.000 tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN pergunakan untuk membeli rokok dan cemilan.

-------- Bahwa benar kabel Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang diambil oleh terdakwa terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut adalah milik dari Kepolisain Republik Indonesia khususnya milik Polres Dompu

-------- Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut pihak dari Kepolisain Republik Indonesia khususnya Polres Dompu mengalami kerugian sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Atau

                                                                   

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di salah satu Tower Pemancar yang beralamat di Dusun Saneo Tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

-------- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa II. HARJUN sedang berada di rumah ibu terdakwa yang beralamat di Lingkungan Jado Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, kemudian datang terdakwa I. ARDIANSYAH alias ARDI mengajak terdakwa II. HARJUN untuk mengambil kabel kawat tembaga Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Dusun Saneo Tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dan atas ajakan dari terdakwa I. ARDIANSYAH tersebut terdakwa II. HARJUN menyanggupinya, kemudian terdakwa II. HARJUN bersama dengan terdakwa I.ARDIANSYAH alias ARDI lalu berangkat menuju Desa Saneo dengan menggunakan sepda motor milik terdakwa II. HARJUN, kemudian sesampainya di lokasi Tower Pemancar di Desa Saneo tersebut, kemudian terdakwa II.HARJUN langsung memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa I.ARDIANSYAH Alias ARDI bersama terdakwa II. HARJUN bersama-bersama memanjat pagar yang mengelilingi tower tersebut, kemudian setelah berhasil masuk kedalam tower, terdakwa I. ARDIANSYAH alias ARDI lalu memanjat Tower Pemancar tersebut, kemudian memotong kabel tembaga tower Pemancar tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah tang yang telah dibawa dan dipersiapkan dari rumah,kemudian terdakwa II. HARJUN menunggu di bawah dan setelah kabel tembaga Tower Pemancar tersebut terpotong kemudian terdakwa II. HARJUN menggulung kabel tersebut, kemudian terdakwa II. HARJUN bersama dengan terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI lalu memasukan kabel tembaga tower Pemancar tersebut kedalam karung.

-------- Bahwa setelah memasukkan semua kabel tembaga Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia tersebut kedalam karung, kemudian terdakwa I.ARDIANSYAH alias ARDI dan terdakwa II. HARJUN keluar dengan memanjat pagar keliling Tower Pemancar tersebut, dan setelah sampai diluar pagar Tower Pemancar tersebut kemudian terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN membawa kabel tembaga tower pemancar tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II. HARJUN yang sudah terparkir didepan tembok pagar tower pemancar tersebut.

-------- Bahwa kemudian terhadap kabel tembaga tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang telah diambil oleh terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut dibersihkan dari kulit pembungkusnya kemudian terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN lalu membawa kabel tembaga tower pemancar tersebut ke pengepul barang bekas yang berada di Desa Buna Kecamatan Woja Kabupaten Dompu untuk dijual dan dari hasil penjualan kabel tower tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN mendapatkan uang sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

-------- Bahwa benar hasil dari penjualan kabel tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia sebesar sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus rupiah) tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN sama-sama mendapatkan bagian Rp.1.500.000 dan sisanya Rp.300.000 tersebut terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN pergunakan untuk membeli rokok dan cemilan.

-------- Bahwa benar kabel Tower Stasion Radio Pemancar Kepolisian Republik Indonesia yang diambil oleh terdakwa terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut adalah milik dari Kepolisain Republik Indonesia khususnya milik Polres Dompu

-------- Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa I. ARDIANSYAH Alias ARDI bersama dengan terdakwa II. HARJUN tersebut pihak dari Kepolisain Republik Indonesia khususnya Polres Dompu mengalami kerugian sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya