Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi LINDA LARASATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/N.2.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA LARASATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nasaruddin, SH.,MHLINDA LARASATI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa ia terdakwa LINDA LARASATI pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, tanpa hak atau melawan hukum,, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat jual beli / transaksi narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan tim lansung menuju ke lokasi rumah yang dimaksud dimana pada saat itu saksi mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada saat itu saksi dan anggota yang lainnya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika tersebut dan setelah beberapa lama melakukan pemantuan saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah tersebut dan mendapatkan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika dan setelah dilakukan interogasi mengaku bernama LINDA LARASATI.

----- Bahwa setelah saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan tim langsung berada didalam rumah tersebut selain dari terdakwa LINDA LARASATI juga terdapat juga beberapa orang yang ikut diamankan yang setelah diinterogasi bernama saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH yang berada didalam rumah tersebut.

----- Bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi yang akan menyaksikan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH dan terdakwa LINDA LARASATI dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH dan terdakwa LINDA LARASATI tidak ditemukan barang bukti yang menyangkut atau terkait dengan tindak pidana narkotika kemudian saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Resnarkoba Polres Dompu lalu melakukan penggeledahan disekitar rumah dan halam rumah terdakwa dan ketika di depan halaman rumah tepatnya di atas Serambi tempat duduk ditemukan berupa Dompet yang disimpan didalam sweater warna abu-abu yang didalmnya terdapat 12 (dua belas) poket plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

----- Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut adalah :

  1. 12 (Dua Belas) gulung pastik klip transparan yang dialamnya beriskan cristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diternukar? oleh anggota kepolisian di dalam dompet warna abu yang berada didalam jaket yang dismpan di tempat duduk depan rumah TKP
  2. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas GOOD DAY terdapat pipe! ditutupannya ditemukan di belakang rumah.
  3. 1 (satu) buah tutupan bong warna biru terdapat pipet,
  4. 1 (satu) buah tutupan bong warna putih terdapat pipet:
  5. 2 (dua) gulung plastic klip transparan sisa pakai,
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna merah,
  7. 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop,
  8. 1 (satu) buah sumbu ditemukan didalam pasltik kresek warna hitam yang disimpan di atas jendelan kamar bagian luar
  9. 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 350707601263185 ditemukan di alas tv dalam rumah.
  10. 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 357410/07/551865/4 ditemukan diluar rumah

----- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan didalam dan diluar rumah terdakwa tersebut dari hasil interogasi terdakwa LINDA LARASATI mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan oleh saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut                                                       

----- Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama saudara M. Prayitno Alias Helix (Almarhum).

----- Bahwa benar benar terdakwa sempat menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali yang masing-masing 1 (satu) poket dengan harga masing-masing per poketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tujuan terdakwa menjualnya untuk keperluan membeli obat untuk ibu terdakwa yang sedang sakit                 

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 November 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 12 (dua belas) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,48 (nol koma empat delapan) gram;.

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat delapan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,43 (nol koma empat tiga) gram.

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0605.K tanggal 27 November 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Atau

 Kedua :

---- Bahwa ia terdakwa LINDA LARASATI pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

----- Berawal ketika saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat jual beli / transaksi narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi dan tim lansung menuju ke lokasi rumah yang dimaksud dimana pada saat itu saksi mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika sehingga pada saat itu saksi dan anggota yang lainnya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika tersebut dan setelah beberapa lama melakukan pemantuan saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah tersebut dan mendapatkan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika dan setelah dilakukan interogasi mengaku bernama LINDA LARASATI.

----- Bahwa setelah saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan tim langsung berada didalam rumah tersebut selain dari terdakwa LINDA LARASATI juga terdapat juga beberapa orang yang ikut diamankan yang setelah diinterogasi bernama saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH yang berada didalam rumah tersebut.

----- Bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi yang akan menyaksikan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH dan terdakwa LINDA LARASATI dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara SAIFUL RAMDHAN, saudara ARIF WIJAYA, saudari FITRI NINGSIH dan terdakwa LINDA LARASATI tidak ditemukan barang bukti yang menyangkut atau terkait dengan tindak pidana narkotika kemudian saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Resnarkoba Polres Dompu lalu melakukan penggeledahan disekitar rumah dan halam rumah terdakwa dan ketika di depan halaman rumah tepatnya di atas Serambi tempat duduk ditemukan berupa Dompet yang disimpan didalam sweater warna abu-abu yang didalmnya terdapat 12 (dua belas) poket plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

----- Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut adalah :

  1. 12 (Dua Belas) gulung pastik klip transparan yang dialamnya beriskan cristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diternukar? oleh anggota kepolisian di dalam dompet warna abu yang berada didalam jaket yang dismpan di tempat duduk depan rumah TKP
  2. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas GOOD DAY terdapat pipe! ditutupannya ditemukan di belakang rumah.
  3. 1 (satu) buah tutupan bong warna biru terdapat pipet,
  4. 1 (satu) buah tutupan bong warna putih terdapat pipet:
  5. 2 (dua) gulung plastic klip transparan sisa pakai,
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna merah,
  7. 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop,
  8. 1 (satu) buah sumbu ditemukan didalam pasltik kresek warna hitam yang disimpan di atas jendelan kamar bagian luar
  9. 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 350707601263185 ditemukan di alas tv dalam rumah.
  10. 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 357410/07/551865/4 ditemukan diluar rumah

----- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan didalam dan diluar rumah terdakwa tersebut dari hasil interogasi terdakwa LINDA LARASATI mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan oleh saksi MUAMAR QADAFI dan saksi IMANSYAH bersama dengan Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut                                                       

----- Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama saudara M. Prayitno Alias Helix (Almarhum).

----- Bahwa benar benar terdakwa sempat menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali yang masing-masing 1 (satu) poket dengan harga masing-masing per poketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tujuan terdakwa menjualnya untuk keperluan membeli obat untuk ibu terdakwa yang sedang sakit                 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 November 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 12 (dua belas) gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,48 (nol koma empat delapan) gram;.

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat delapan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,43 (nol koma empat tiga) gram.

 

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0605.K tanggal 27 November 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

Atau

Ketiga :

---- Bahwa ia terdakwa LINDA LARASATI pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

----- Bahwa benar terdakwa LINDA LARASATI pertama kali mengkonsumsi NArkotika jenis sabu-sabu sekitar Tahun 2018 dan terakhir kali mengkonsumsi Anrkotika pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita sebelum terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib.

----- Bahwa benar cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyiapkan botol untuk dijadikan bong terlebih dahulu dengan cara membolongi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang kemudian terdakwa masukkan pipet yang sudah dimodif tersebut yang dibuat dari sisa sedotan kemudian selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kaca dan selanjutnya terdakwa masukkan ke pipet dan kemudian terdakwa bakar kaca tersebut kemudian setelah itu terdakwa hisab asapnya.

----- Bahwa  oleh karena ditemukannya barang bukti tersebut terdakwa kemudian diambil sampel urinenya sebagaimana Permintaan Pemeriksaan Laboratorium atas sampel urine milik LINDA LARASATI tanggal 24 November 2023.

----- Berdasarkan hasil  Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Kesehatan Balai Laboratoruim Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi No.NAR-RI.03227/LHU/BLKPK/XI/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian yaitu apt.Soraya Aulia, S. Farm., M.Farm yang melakukan pemeriksaan Laboratorium pada urine LINDA LARASATI menerangkan pada urine yang bersangkutan ditemukan/Positif (+) adanya METAMPHETAMIN.

----- Bahwa pada prinsipnya didalam tubuh manusia itu tidak ada mengandung unsur METAMPHETAMIN, kecuali jika orang tersebut sengaja menggunakan sehingga unsur METAMPHETAMIN tersebut masuk kedalam tubuhnya, dan terhadap keberadaan unsur METAMPHETAMIN yang ada terkandung di urine terdakwa tersebut, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi sebagian dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya